Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lagu-lagu kampanye mulai bermunculan menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Namun dalam beberapa kasus ditemukan lagu kampanye yang menjiplak lagu dari musisi lain tanpa izin.
Contoh kasus pada masa Pemilihan Umum 2019, Musisi Marzuki Mohammad resmi melaporkan akun twiter @CakKhum ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Hal tersebut lantaran menduga akun tersebut telah menyebarkan lagu "Jogja Istimewa" untuk kepentingan kampanye Prabowo Subianto.
Baca : Jelang Pemilu, Banyak Politisi Jiplak Lagu untuk Kampanye
Tak hanya pilpres, dikabarkan tim kampanye Jimmy-Yusni di Pilkada Karawang dikabarkan menggunakan musik karya Iwan Fals tanpa izin. Alhasil Ketua Penggemar Iwan Fals yang biasa dipanggil OI atau Orang Indonesia, cabang Karawang, Ahmad Mulaqin tak terima dan menyayangakan syair lagu Ibu dan Manusia setengah dewa sengaja dirubah.
Lantas harus bagaimanakah para musisi ketika karyanya diplagiat? Jawaban dari pertanyaan tersebut sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau disingkat UUHC.
Perlu diketahui bahwa hak cipta adalah hak ekslusif dari pencipta karya yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ciptaan merupakaan hasil karya cipta yang di antaranya meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Kaitannya musik dengan UUHC tercantum pada Pasal 18. Disebutkan bahwa hak cipta akan melindungi hak cipta musik atau hanya teksnya saja, yang selanjutnya dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu. Hak ciptanya pun akan beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Dalam hal ini, musik secara keseluruhan antara lain mencakup vokal, instrumental, atau kombinasinya. Pencipta karya tersebut ialah pemegang hak eksklusif atas ciptaan yang dihasilkan. Dengan begitu, seseorang yang ingin memakai karya tersebut, maka mereka wajib mendapatkan izin dari sang penciptanya.
Seseorang, sebetulnya dapat menggunakan suatu hak cipta dengan alasan ‘fair use’. Artinya, penggunaan karya cipta musik tersebut dapat dimaklumi untuk penggunaan atau kepentingan yang wajar tanpa seizin pencipta. Biasannya hal tersebut berlaku khusus untuk lagu parodi.
Perlu diketahui bahwa seorang pencipta lagu akan tidak keberatan apabila penyebarluasan konten miliknya tidak didasarkan oleh bentuk komersial. Selain itu, produk yang dibuat juga akan menguntungkan pencipta.
Jika ada orang yang tanpa izin memakainya, maka pelanggaran hak cipta bisa dikenakan kepadanya. Pelanggaran juga sudah tercantum pada Pasal 44, yang menjelaskan bahwa karya cipta yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya tidak disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan apapun.
Tepatnya pada Pasal 99, disebutkan bahwa pencipta karya lagu berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk terkait. Ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari seseorang yang memakai karyanya.
Selain gugatan, pemegang hak cipta dapat mengajukan permohonan putusan provisi atau putusan kepada Pengadilan Niaga untuk menyita ciptaan tersebut. Bahkan dapat menghentikan pendistribusian hasil dari pelanggaraan hak cipta tersebut.
Adapun pidana yang menanti bagi seseorang yang memakai karya musik tanpa izin pencipta. Berdasarkan Pasal 112, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan karya cipta seseorang untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
FATHUR RACHMAN
Baca : 8 Kasus Plagiat yang menghebohkan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini