Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

<font face=arial size=1 color=brown><B>Suryadharma Ali:</B></font><BR />Ahmadiyah Membawa Benih Pengganggu Kerukunan

13 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbicara seusai rapat gabungan di Gedung DPR, Jakarta, akhir Agustus lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali membuat pernyataan mengejutkan. Dia mengatakan akan membubarkan Ahmadiyah setelah Lebaran ini. Pernyataan tersebut segera menuai kecaman. Bahkan ada yang menuding Suryadharma seperti menyiramkan bensin, yang dapat membakar situasi.

Toh, Ketua Partai Persatuan Pembangunan ini berkukuh pembubaran Ahmadiyah bertujuan melindungi ajaran Islam yang dianut mayoritas penduduk di negeri ini. Dia merujuk kepada surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, pada 2003. Menurut dia, Jemaat Ahmadiyah melanggar aturan itu karena tetap melakukan penyebaran ajaran.

Terhadap para pengkritik, Suryadharma menilai perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar. Dia juga tak merasa sikapnya merupakan pengekangan terhadap kebebasan beragama. "Lagi pula saya tahu orangnya itu-itu juga," ujarnya dengan santai.

Sabtu dua pekan lalu, Suryadharma menerima Yandi M. Rofiyandi, Ahmad Taufik, dan fotografer Dwianto Wibowo dari Tempo di kantornya. Ditemani Sekretaris Jenderal Bahrul Hidayat, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nazaruddin Umar, dan beberapa direktur jenderal lainnya, dia menjawab pertanyaan dengan tangkas.

Mengapa Anda mengatakan akan membubarkan Ahmadiyah?

Ada beberapa latar belakang mengapa saya membuat pernyataan itu. Pertama, perlindungan terhadap pokok ajaran Islam yang diyakini oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Kedua, menghentikan kegiatan penodaan dan pelecehan terhadap agama. Ketiga, kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Lalu, dalam rangka menciptakan kerukunan beragama dari benih-benih perpecahan di antara sesama penganut agama.

Apa yang dimaksud perlindungan terhadap pokok ajaran?

Sebagaimana diketahui bahwa Ahmadiyah menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam, tapi memiliki perbedaan yang prinsipiil dengan ajaran agama Islam, antara lain berkaitan dengan nabi. Bagi Ahmadiyah, Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir. Kedua, adanya kitab lain selain Al-Quran, yaitu Tazkirah. Kitab Tazkirah itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam maupun ajaran agama lainnya.

Mengapa Ahmadiyah dianggap melakukan pelecehan dan penodaan agama?

Dengan perbedaan prinsipiil itu, ada pihak yang merasa dilecehkan. Ada pihak yang merasa ajaran agamanya dinodai. Kita harus memilih, mana yang harus dilindungi. Bagi kami, yang harus dilindungi itu adalah agama Islam yang mayoritas di Indonesia. Pokok ajarannya adalah Muhammad sebagai nabi terakhir dan Al-Quran satu-satunya kitab suci. Tentu saja agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat di Indonesia juga menghormati agama lain.

Mengapa pemerintah tak menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur konstitusi?

Ruang bagi kebebasan beragama itu terbuka lebar. Orang boleh percaya pada agama apa saja. Orang boleh menganut dan beribadat menurut apa yang diyakini. Tapi kebebasan itu bukan berarti boleh menodai, mengubah prinsip, menghina apa yang diagungkan dan dihormati agama lain. Dalam pemahaman kami, itu kebablasan dalam kebebasan beragama.

Jadi pilihannya cuma membubarkan?

Dalam soal ini ada dua pilihan, yakni dibiarkan atau dibubarkan. Kalau bergesekan terus dan tidak diselesaikan dengan baik, sama saja memelihara masalah. Sebenarnya membiarkan atau membubarkan ada risikonya. Kita cari kira-kira risiko mana yang lebih bermaslahat. Dalam pandangan kami, yang lebih bermaslahat itu menghormati dan melindungi pokok ajaran agama yang benar.

Apa yang akan dilakukan terhadap para penganut Ahmadiyah?

Kita mencoba meluruskan penganut agama yang memiliki ajaran yang tidak benar. Membubarkan ini bukan semangat permusuhan atau kebencian, melainkan persaudaraan. Artinya, sudahlah, jangan dilanjutkan. Ayo kita belajar Islam yang benar. Saya meminta kepada para pemimpin Islam untuk merangkul mereka dan mengajarkan kepada mereka berislam yang benar.

Keyakinan mereka dianggap bengkok?

Ada yang positif dari mereka, yakni keinginan beragama Islam. Tapi mereka memperoleh dakwah salah sehingga pemahamannya salah. Karena itu harus dikembalikan kepada ajaran Islam yang sesungguhnya.

Meluruskan itu bukan berarti memaksakan keyakinan kepada orang lain?

Tidak ada. Dalam Islam itu tak boleh memaksakan. Jemaat tidak harus selalu masuk Islam. Tapi yang tak boleh itu melecehkan. Kalau tak mau, ya sudah, tak apa-apa. Tapi saya melihat sesuatu yang positif, yakni keinginan berislam.

Setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008, pemerintah melihat masih ada kegiatan penyebaran ajaran Ahmadiyah?

Dalam evaluasi kami, penyebaran tetap berlangsung sehingga terjadi gesekan di tengah masyarakat. Jika ini dibiarkan, akan berpotensi seperti api dalam sekam. Hidup terus potensi konfliknya. Atas dasar itu muncul pemikiran mengambil langkah yang lebih tepat dengan menetapkan salah satu dari dua alternatif, membubarkan atau membiarkan.

Mungkinkah ada solusi yang menyenangkan kedua belah pihak, misalnya membiarkan sebagai agama Ahmadiyah?

Bisa saja, tapi konsekuensinya tak menggunakan simbol keislaman seperti masjid dan Al-Quran. Susah orang disebut bukan Islam tapi mempergunakan Al-Quran. Disebut Islam tapi mempergunakan Al-Quran yang tak sesuai dengan Islam.

Keberadaan mereka di Indonesia kan sudah lama. Apakah tak ada kemungkinan seperti Baduy atau Amish di Amerika yang dibiarkan?

Saya kira itu bisa juga dipertimbangkan dengan jaminan tak ada penyebarluasan. Tetapi yang terjadi sekarang penyebarluasan terus berlangsung. Secara struktural juga tak mungkin karena Jemaat Ahmadiyah itu memiliki struktur internasional. Pengisolasian seperti suku Baduy juga tak bersinggungan dengan agama apa pun.

Apa yang dilakukan Ahmadiyah sehingga dianggap menimbulkan benih perpecahan?

Jika kita lihat perkembangan di berbagai daerah, Ahmadiyah membawa benih yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama. Sedangkan kerukunan umat beragama ini sangat penting karena agama bisa menjadi salah satu faktor konflik dalam masyarakat Indonesia.

Bukankah Ahmadiyah selama ini justru menjadi korban kekerasan dan mestinya kekerasan itu yang diselesaikan?

Lahirnya surat keputusan bersama berdasarkan kompromi antara Ahmadiyah, pemerintah, dan masyarakat. Dia berkomitmen tak melakukan ini dan itu. Tapi dia melakukannya. Tentu masyarakat yang membuat komitmen merasa dikhianati. Ada informasi tentang kekerasan di Manis Lor, Kuningan; dan Ciketing, Bekasi. Dua tempat ini dibolasaljukan seolah-olah ada kekerasan. Padahal tak ada. Di kedua tempat yang dipersoalkan tersebut inti persoalannya adalah ketidakpatuhan pada aturan.

Pernyataan Anda untuk membubarkan Ahmadiyah dianggap seperti menyiramkan bensin?

Biasalah ada macam-macam tudingan. Dari bahasa yang sopan sampai tidak. Saya tahu orangnya itu-itu saja. Penafsiran bisa bermacam-macam. Ada yang menafsirkan Menteri Agama anti-kebebasan beragama, diskriminatif, tak adil, mengundang kekerasan baru, atau menyiramkan bensin. Memangnya Menteri Agama Pertamina? Boleh saja orang melihat suatu masalah dari sudut yang berbeda.

Adakah kepentingan partai Anda dalam keputusan ini?

Saya bersikap soal Ahmadiyah ini berdasarkan rujukan obyektif, bukan berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam pro-kontra Rancangan Undang-Undang Zakat, bagaimana sebetulnya konsep pemerintah tentang pengelolaan zakat?

Nazaruddin: Kita sedang menyempurnakan masalah pengelolaan. Pemerintah ingin agar orang membayar zakat bisa menjadi faktor pengurang bayar pajak. Lalu pengelolaan terpusat. Namun dalam draf DPR justru seperti rancangan baru. Peran pemerintah ditiadakan. Biarlah pengelolaan zakat ada di masyarakat. Kita akan mengusulkan amendemen, sehingga perolehan zakat lebih maksimal dan terorganisasi.

Apa masalah utama dalam pengelolaan zakat?

Problemnya, sistem pemungutan zakat sama dengan pajak, sehingga rasionya masih rendah. Kalau zakat bisa dihimpun dengan baik, makna dari diwajibkannya zakat, infak, dan sedekah itu mengenai sasaran. Makna terbesar dalam perintah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah adalah pemberantasan kemiskinan. Zakat sekarang ini baru mengatasi kesulitan sesaat. Perlu didorong implementasi zakat produktif.

Bagaimana caranya supaya zakat bisa produktif?

Sewaktu menjadi Menteri Koperasi, saya punya pemikiran bagaimana zakat produktif dan bergulir. Zakat yang terkumpul kita kasihkan ke si A untuk usaha tapi harus dikembalikan. Pengembalian inilah untuk mengimplementasikan sistem bergulir tadi. Sedangkan zakat yang diberikan sekarang tak ada kewajiban mengembalikan.

Apa upaya Anda untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji?

Saya ingin meluruskan pandangan masyarakat bahwa pemerintah menyelenggarakan haji itu mencari laba. Jadi ini seratus persen nirlaba. Kalau tidak nirlaba, artinya orientasi keuntungan yang dituju kementerian. Ini sama sekali tak benar. Kalaupun ada efisiensi, keuntungan dan saldo dari kegiatan itu semata-mata dikembalikan ke jemaah haji berikutnya. Jadi salah besar kalau ada pandangan bahwa pemerintah mencari keuntungan dalam ibadah haji. Tahun ini alhamdulillah ada peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Apakah ongkos haji akan turun?

Biaya ibadah haji atau ongkos naik haji nanti akan turun. Memang tak banyak, tapi ada peningkatan kualitas signifikan. Kualitas itu berupa pemondokan yang semakin dekat ke Masjidil Haram. Jadi, sementara pada 2009 hanya 27 persen dengan anggota jemaah 58 ribu. Sekarang jumlahnya 64 persen dengan jemaah 127 ribu. Ring satu jaraknya kurang dari 2.000 meter dari Masjidil Haram. Pada 2011 akan menjadi 80 persen, dan 2012 menjadi 100 persen.

Bagaimana dengan pengelolaan keuangan haji?

Kementerian Agama memang menyempurnakan tata kelola pelayanan maupun administrasi keuangan supaya tak berlanjut pada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dari sisi pengelolaan keuangan, kami terus menyempurnakan dengan meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga swadaya masyarakat, termasuk wartawan.

Bagaimana dengan kontroversi penggunaan vaksin meningitis buat jemaah haji?

Vaksin meningitis itu ada dua pandangan. Vaksin meningitis buatan Belgia haram. Sedangkan buatan Italia dan Cina halal. Ini berdasarkan fatwa majelis ulama. Lalu ada pendapat lain, ketiga vaksin itu halal. Pemerintah sudah membeli vaksin dari Belgia. Begitu ada fatwa haram, pemerintah membeli lagi Novartis dari Italia. Saya tak tahu bagaimana menyelesaikan dua pandangan ini. Nanti akan kita telusuri apakah dari segi keilmuannya bisa mendukung halal atau haram.

Mungkinkah antrean haji dipersingkat sehingga tak harus menunggu lama untuk berangkat?

Antrean tak bisa dihindari. Namun ada upaya memperpendek antrean, misalnya menambah kuota. Tambahan kuota tergantung izin pemerintah Arab Saudi. Kita tak bisa seenaknya menambah kuota. Selanjutnya harus ada pembatasan usia, yakni minimum 18 tahun. Lalu mengutamakan jemaah haji yang belum. Kalau sudah pernah naik haji, nanti dulu.

Suryadharma Ali

Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 19 September 1956 Pendidikan: Sarjana Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta 1977-1984

Karier:

  • Menteri Agama, 2009-sekarang
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM, 2004-2009
  • Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan
  • Bendahara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR RI, 2004-2009
  • Ketua Komisi V DPR RI, 2001-2004
  • Deputi Direktur PT Hero Supermarket, Tbk., 1985-1999

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus