Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

<font size=2 color=#990033>Mahfud Md.:</font><br />Putusan Itu Hanya Butuh Sepuluh Menit

13 Juli 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harihari tenang menjelang pemilihan presiden pekan lalu rupanya tak memberikan ketenangan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. Dari rumahnya di Yogyakarta, dia menyaksikan beritaberita panas di televisi tentang manuver dua calon presiden: Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri. Keduanya mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih berantakan.

Empat hari sebelum pencontrengan, pasangan Megawati-Prabowo mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya meminta pemilihan presiden ditunda jika daftar pemilih tak kunjung beres. Menurut kubu pasangan ini, ada jutaan nama tak jelas tercantum di daftar pemilih.

Masalah semakin genting, kata Mahfud, ketika mendengar salah satu anggota tim sukses pasangan itu mengisyaratkan memboikot pemilihan presiden. "Saya mempercepat balik ke Jakarta," kata Mahfud. Tiba di Jakarta, Senin pagi pekan lalu, Mahfud mengumpulkan semua hakim Mahkamah dan membahas persoalan daftar pemilih.

Mereka sepakat memutus perkara daftar pemilih tetap hari itu juga. Perkara gugatan atas pasal yang mengatur daftar pemilih tetap dalam UndangUndang Pemilihan Presiden itu diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono pada 16 Juni lalu, keduanya adalah warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Hanya dalam sehari, perkara tersebut diputuskan Mahkamah.

Inilah putusan tercepat yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi. Intisari putusan: warga yang tak tercantum dalam daftar pemilih bisa mengikuti pemilihan presiden dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Majelis memberikan sejumlah pembatasan. Misalnya, mereka hanya boleh memilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan alamat yang tertera di kartu penduduk.

Mahfud menjelaskan hal itu kepada wartawan Tempo Sapto Pradityo, Dwidjo Maksum, Yandi Rofiyandi, dan Arif Zulkifli dalam satu wawancara khusus di ruang kerjanya, lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi, di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mahfud tampak rileks sepanjang perbincangan satu setengah jam lebih. Dalam aksen Madura kental, dia menyambar semua pertanyaan, lalu menjawabnya tanpa jeda, tanpa off the record. Berbaju batik kemerahan dipadu celana bernuansa marun, Mahfud juga kooperatif dalam sesi pemotretan di ruangan itu-yang berhiasan sejumlah pot tanaman hijau seusai wawancara.

Berikut ini petikannya:

Bagaimana latar belakang putusan penggunaan KTP dalam pemilu presiden?

Minggu malam, sebelum putusan itu turun, Megawati dan Jusuf Kalla datang ke PP Muhammadiyah membahas soal daftar pemilih. Tim sukses mereka mengisyaratkan akan memboikot atau mundur dari pemilu jika masalah daftar pemilih tidak dituntaskan. Bayangkan, pemilu kurang dua hari, ada kandidat yang mundur. Meski konstitusi tak mempersoalkan kandidat yang mundur, akan muncul masalah legitimasi.

Apa yang kemudian Anda lakukan?

Keesokan harinya, pukul 09.15, kami hakim di Mahkamah Konstitusi membahas soal itu. Kebetulan, pada 16 Juni ada pengajuan perkara soal daftar pemilih oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Terhadap perkara ini, kami memberi nomor registrasinya 24 Juni. Bila menuruti jadwal, sidang pertama baru akan digelar setelah 14 hari pendaftaran-disusul sidang kedua dan seterusnya. Jadi, secara prosedur, waktu yang mesti ditempuh masih lama. Kami bersepakat mempercepatnya, karena kalau tidak diputus hari itu juga konsekuensinya bakal panjang.

Apakah tak ada persoalan hukum karena Mahkamah mempercepat sidang?

Dalam UndangUndang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa Mahkamah bisa memeriksa dan memutus perkara dalam satu hari. Dalam ketentuan lain, disebut kami dapat memanggil pemerintah dan DPR. Jadi aturannya berbunyi "dapat", bukan "harus". Hanya butuh sepuluh menit rapat, kami aklamasi bersepakat, perkara diputus hari itu juga. Jadi, penggunaan KTP itu bukan atas permintaan Jusuf Kalla ataupun Megawati. Bahwa manuver politik mereka mendorong Mahkamah mempercepat sidang, itu benar.

Apakah ada anggota tim sukses mereka yang menekan Mahkamah?

Tidak ada. Jangankan menekan, datang ke sini saja tidak pernah.

Rapat sepuluh menit itu semata membahas situasi politik?

Bagi kami, hak memilih itu ketentuan substansial dan fundamental. Sedangkan daftar pemilih hanyalah prosedur. Mestinya, prosedur tidak boleh mengalahkan hal substansial. Karena ketentuan daftar pemilih melanggar hal fundamental, harus dibuat prosedur baru.

Mahkamah berkomunikasi dengan pemerintah dalam soal ini?

Tidak. Setelah putusan itu, memang saya ditelepon Presiden. Saya kira dia tidak suka putusan tersebut. Ternyata dia malah senang. Dia bilang, "Saya lega ada putusan ini, karena selama ini dituduh curang, diuntungkan daftar pemilih yang tidak beres."

Kendati memperkenankan penggunaan KTP, Mahkamah membuat banyak sekali batasan.

Daftar pemilih kan basisnya alamat. Jadi, kalau KTP mau dipakai, basisnya harus sama. Keluhan utamanya kan ada warga yang punya KTP tapi tidak tercantum di daftar pemilih. Kedua, penggunaan KTP harus didampingi kartu keluarga karena di Jakarta dalam satu jam orang bisa bikin empat KTP. Apalagi saya juga mendengar kabar sudah dicetak lima juta KTP palsu. Saya dengar ini dari calo politik. Pemilik KTP juga hanya boleh memilih dalam satu jam terakhir. Jadi, seandainya panitianya lalai, dia tak sempat pindah ke TPS lain.

Sepertinya hakim banyak mempertimbangkan masalah politik?

Pemalsuan KTP bukan urusan politik, tapi kriminal. Mahkamah Konstitusi sekarang menganut paradigma baru, yakni keadilan substantif. Kami tidak mau dibelenggu undangundang. Hal yang tak dibolehkan undangundang tapi tidak adil kami terabas. Dalam teori hukum, hakim harus mencari keadilan. Umumnya orang mencari keadilan berdasar bunyi undangundang karena memberikan kepastian. Tapi, kalau memberi kepastian hukum tapi tidak adil, kami berpendapat langgar saja.

Bukankah pembatasan penggunaan KTP juga menghilangkan hak memilih sebagian warga?

Itu risiko. Secara konstitusi hak sudah diberikan, perkara dia tak mau menggunakan, itu urusan dia.

Apakah Mahkamah memperhitungkan kebutuhan surat suara?

Tidak, karena sebenarnya KPU mencetak surat suara berdasarkan daftar pemilih plus dua persen cadangan. Apalagi masih ada isu nama ganda dalam daftar pemilih. Yang kloning itu kan yang surat suaranya tidak terpakai. Dalam pemilu legislatif 30 persen kertas suara tak terpakai. Saya tak mendengar berita surat suara tak mencukupi. Saya menghitung, yang tidak tercantum di daftar pemilih paling banyak hanya enam juta orang.

Waktu pemilu legislatif belum ada tekanan menggunakan KTP?

Belum. Kasus daftar pemilih juga baru diketahui setelah pemilu. Peserta pemilu saling serang hanya di media tapi tak pernah mengadu ke sini.

Kalau tak ada pengajuan (soal penggunaan KTP dalam pemilu), apakah Mahkamah bisa mengeluarkan fatwa?

Tidak bisa. Mahkamah tidak boleh mengeluarkan fatwa.

Ada tudingan keputusan penggunaan KTP menyelamatkan KPU dan SBY. Komentar Anda?

Boleh saja tuduhan itu. Tapi yang penting dirasakan manfaatnya. Saya menyelamatkan situasi, bukan menyelamatkan SBY. Kebetulan SBY merasa senang.

Anda merasa SBY akan marah. Kenapa?

Saya menduga, janganjangan mau marah. Kalau dimarahi, saya akan mendebatnya. Secara politis, orang mengira peniadaan hak suara menguntungkan SBY secara politis. Maka sewaktu SBY pertama menelepon tidak saya angkat. Saya kirim pesan pendek, "Saya lagi onair." Padahal sebenarnya sudah selesai. Saya mau mempersiapkan jawaban. Dia telepon lagi satu jam kemudian.

Calon presiden lain juga menelepon?

Tidak. Karena siangnya sudah bertemu di gedung Mahkamah.

Kali ini Mahkamah menggunakan pendekatan substantif, tapi dalam hak pilih terhadap calon independen, menggunakan pendekatan lain. Kenapa?

UndangUndang Dasar mengatakan calon presiden independen tidak boleh, dan harus diajukan lewat partai. Seluruh isi UndangUndang Dasar itu hal substansial. Kalau ada isi undangundang berbeda dengan UUD, harus dibatalkan. Tapi, kalau isinya sudah sejalan, tidak bisa dibatalkan.

Mengapa sidang KTP dan pemberitaan dalam masa tenang dilakukan tertutup?

Karena sudah ada putusan sebelumnya yang materinya sama persis. Cuma berbeda undangundang. Dulu Undang-Undang Pemilu Legislatif juga memuat larangan pemberitaan di masa tenang. Nah, sekarang aturan itu ada lagi di UndangUndang Pemilihan Presiden.

Dalam putusan mengubah aturan penetapan sisa suara, Mahkamah dianggap melampaui kewenangan.

Sampai sekarang masih ada yang mengatakan, abaikan saja kewenangan Mahkamah karena melanggar kewenangan. Tapi banyak juga yang mengatakan putusan kami mengikat. Di antara kontroversi seperti ini yang mesti diikuti, ya, putusan Mahkamah, masak mengikuti kemauan politikus.

Apakah ada langkah hukum untuk melawan putusan Mahkamah tersebut?

Tidak ada. Implikasinya ada 16 orang calon anggota DPR tersingkir.

Soal sengketa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak kepolisian, apakah Mahkamah tidak bisa menjembatani?

Secara formal Mahkamah tidak bisa masuk. Kami hanya bisa masuk kalau ada gugatan, ada yang merasa kewenangannya dicaplok lembaga negara lain. Sekarang mereka berperang sendiri, tak datang ke sini.

Tapi kewenangan KPK dalam penyadapan dipersoalkan. Bagaimana?

Kewenangan KPK menyadap itu dibenarkan undangundang dan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak tujuh kali, dan lolos. Penyadapan di KPK ada prosedurnya dan sudah disertifikasi secara internasional. Tapi saya khawatir, jadi saya bertemu dengan Presiden SBY pada Jumat pekan lalu.

Ketemu Presiden dalam konteks apa?

Untuk membicarakan masalah ini. Kami bertemu berdua di Cikeas. Orang KPK kan risau ada isu penangkapan. Ada yang telepon saya, minta tolong bicara, KPK mau dihancurkan, sementara Presiden belum menerima informasi lengkap. Saya telepon Presiden minta ketemu dan diterima esoknya. Hanya bicara soal itu, tidak bicara yang lain. Saya minta KPK diselamatkan. Rakyat masih percaya KPK untuk memberantas korupsi.

Bagaimana respons Presiden?

Duaduanya (KPK dan pihak kepolisian-Red.) akan dipanggil minggu depan. Saya katakan ke Presiden bahwa KPK sekarang menjadi sasaran pukul banyak kalangan. Presiden bilang, "Tolong sampaikan ke temanteman KPK, SBY masih seperti dulu, masih berkomitmen memberantas korupsi. Cuma saya tidak akan bertindak sebelum pemilu, nanti dikira saya kampanye."

Tapi SBY mengatakan KPK sudah seperti superbody?

SBY merasa tidak mengatakan seperti itu. Tapi KPK memang harus proporsional.

Berarti wewenangnya dibatasi?

Menurut saya, KPK tetap perlu kontrol. Misalnya dalam penyadapan harus diatur tegas hanya terhadap mereka yang terkait kasus korupsi. Penyadapan tidak perlu sertifikasi internasional, cukup diundangundangkan. Bagi SBY, KPK ini kan pertaruhan dia, tidak mungkin akan dia biarkan digebuki.

Berapa lama Anda bertemu Presiden?

Dijadwalkan 15 menit, tapi akhirnya jadi satu jam karena bicara yang lain juga. Urusan keluarga dan lainlain, karena dulu kami samasama di Departemen Pertahanan.

Anda tak takut disadap?

Mungkin ada, sehingga pejabat negara takut disadap. Untuk saya, sudah saya berikan nomor ponsel pribadi, telepon rumah, dan nomor ponsel istri saya ke KPK. Silakan disadap. Kalau ada pembicaraan penting dan takut disadap, saya bicara saja pakai bahasa Madura. Kan enggak ada yang mengerti.

Kami mendapat info, hanya Sri Mulyani, Endriartono, Boediono, dan Anda yang masih didengar SBY?

Wah, saya tidak tahu. Tapi kami memang sering berteleponan. Misalnya saat dituduh Gus Dur bahwa dia ikut campur atas kemenangan Muhaimin di pengadilan. SBY tanya, "Kenapa Gus Dur bicara seperti itu, apa untungnya bagi saya?" Saya bilang tak usah direspons. Masyarakat sudah tahu, pengadilan tak bisa lagi disetir pemerintah. Pengadilan sudah berjalan sendiri. Pengadilan sekarang "jualan" sendiri.

Kalau diajak bergabung di kabinet baru nanti, Anda bersedia?

Rugi, dong, turun pangkat. Dan saya sudah tidak di partai, mau dapat dukungan dari mana?

Anda merasa lebih bahagia di sini?

Saya mungkin lebih tepat di sini. Ilmu saya terpakai. Di sini juga asyik, diskusi terus menambah ilmu. Saya kira ini lembaga paling steril dari pengaruh luar.

Tapi penghasilan Anda berkurang....

Ya, berkurang sedikit. Di DPR saya bisa dapat lebih banyak. Di sini saya digaji Rp 34 juta per bulan. Tapi di sini saya tidak harus berbagi dengan konstituen. Jumlah itu cukuplah buat saya.

Bagaimana hubungan dengan Partai Kebangkitan Bangsa?

Putus total. Tapi sekarang lebih enak, tidak ada beban lagi. Muhaimin masih sering ke sini makan siang. Tiap dua minggu saya juga masih menjenguk Gus Dur.

Mohammad Mahfud Md.

Tempat/tanggal Lahir: Sampang, Madura, 13 Mei 1957

Pendidikan:

  • S-1, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
  • S-1, Fakultas Sastra dan Kebudayaan, Jurusan Sastra Arab, Universitas Gadjah Mada
  • S-2, Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
  • S-3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

    Pekerjaan:

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1984-sekarang)
  • Menteri Pertahanan (2000-2001)
  • Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001)
  • Anggota DPR-RI (2004-2008)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-sekarang)
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus