Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan hakim Syarifuddin Umar oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar menjadi tamparan keras bagi lembaga peradilan. Dari rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, awal Juni lalu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo