Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia berpisah dengan Tentara Nasional Indonesia. Pemisahan itu kemudian diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kini, lebih dari sepuluh tahun setelah reformasi, Polri malah terantuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo