Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Negosiasi 30 tahun itu berakhir di Istana Tampak Siring yang asri dan teduh. Disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Menteri Luar Negeri Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi kedua negara pada Jumat pekan lalu. Warga Tampak Siring, Gianyar-sekitar 1,5 jam berkendaraan dari Denpasar-boleh jadi tak terlalu hirau pada hirukpikuk yang terjadi di istana mereka.
Inti dari seluruh hirukpikuk itu adalah tuntasnya negosiasi perjanjian kerja sama ekstradisi IndonesiaSingapura yang telah makan waktu, tenaga, dan pikiran selama tiga dekade. Semuanya berawal dari kegemaran para koruptor kakap Indonesia kabur ke Singapura sembari mengangkut harta milik mereka. Fenomena tersebut membuat negeri kecil itu sempat dijuluki "benteng para koruptor Indonesia" Benteng itu mestinya runtuh setelah kerja sama diresmikan.
Presiden Yudhoyono mengatakan, perjanjian kerja sama ini amat penting untuk penegakan hukum di Indonesia. "Ini kita telah bahas sejak 30 tahun yang lalu," ujarnya. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menambahkan, warga negara Indonesia yang dulunya melakukan tindak pidana di Indonesia dan mengubah status kewarganegaraan pun dapat diekstradisi ke Indonesia.
Hasil di Gianyar tidak diterima sebagai peristiwa happy ending oleh sejumlah pengamat dan anggota parlemen. Mereka menduga kompensasi yang diberikan Indonesia di bidang militer dan pertahananlah yang membikin Singapura sudi meneken traktat tersebut. Bahkan beberapa anggota DPR menyatakan akan menolak meratifikasi perjanjian tersebut.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, yang bersama anak buahnya akan berkewajiban melaksanakan ekstradisi ini kelak, tak mau ambil pusing dengan komentarkomentar itu. Menurut dia, perjanjian ini menjadi pintu masuk yang jitu untuk menangkap dan membawa pulang para koruptor yang bersembunyi dari tuntutan hukum.
Asetaset negara senilai ratusan triliun rupiah yang ditanam di negeri jiran bisa dibawa kembali ke Indonesia. "Kami sedang menginventarisir," ujarnya kepada Tempo sebelum berangkat ke Tampak Siring untuk menghadiri penandatanganan akad SingapuraIndonesia.
Pekan lalu, dalam dua kesempatan terpisah, Rahman memberikan wawancara kepada wartawan Tempo, Maria Rita Hasugian, Budi Setyarso, dan Abdul Manan. Perbincangan meliputi soal ekstradisi, kasus Munir, hingga transfer dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di London ke rekening dua menteri.
Berikut ini petikannya:
Apa langkah pertama Kejaksaan setelah perjanjian ekstradisi IndonesiaSingapura ditandatangani?
Ratifikasi di parlemen, lalu dilakukan nota pertukaran dokumen. Memang, membutuhkan waktu berbulanbulan lagi agar perjanjian kerjasama itu (berlaku secara) efektif. Tapi dibandingkan waktu 30 tahun lebih kita menunggu, ini satu peristiwa besar. Ini juga prestasi besar Presiden Yudhoyono.
Kan prosesnya sudah dimulai oleh sejumlah presiden sebelumnya?
Ya, tapi dari sekian kabinet tidak ada presiden yang berhasil menarik Singapura untuk menandatangani. Baru sekarang berhasil. Menurut saya karena ada kartukartu diplomatik yang dimainkan.
Apa saja isi kartu diplomatik itu?
Banyak, tapi saya baru bisa cerita setelah penandatanganan. Ada juga faktor ketegasan dari kita serta adanya Konvensi Antikorupsi Perserikatan BangsaBangsa (PBB). Jadi, jika Singapura tidak mau masuk (Konvensi), nanti dia sendirian. Padahal korupsi sudah bergema sampai ke PBB.
Oke. Kirakira berapa bulan baru jaksa bisa mengekstradisi para koruptor bila urusan tanda tangan kedua negara sudah beres?
Biasanya empat bulan. Ada juga yang lebih. Sebelum ekstradisi kami menginventarisir siapa saja mereka, berada di mana, berapa jumlah kerugian negara. Informasinya diupdate.
Dalam database Tim Pemburu Koruptor apakah informasi tentang para koruptor ini sudah ada yang berubah?
Kelihatannya belum. Selama kabinet ini, data terakhir ya larinya Sudjiono Timan (mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia 1995-1997 yang dihukum penjara 15 tahun atas tuduhan korupsi US$ 120,6 juta + Rp 98,7 juta).
Berapa jumlah buron yang terlibat kasus korupsi?
Lebih dari 10, tapi mereka berpindahpindah. Yang tadinya di Singapura lari ke Belanda, Australia, dan sebagainya.
Mekanisme ekstradisi ini harus lewat putusan pengadilan atau cukup perintah penyidik?
Cukup surat keterangan Jaksa Agung dengan menyebut nama koruptor dan apa perkaranya. Di pasal itu sudah diatur secara detail kejahatan apa saja dan suratsurat yang mesti dilampirkan kalau mau mengekstradisi. Penyitaan aset juga diatur detail dalam pasal tersebut.
Survei Merrill Lynch & Capgemini pada 2006 menunjukkan angka US$ 87 miliar (Rp 783 triliun) kekayaan para koruptor Indonesia yang nangkring di Singapura. Apa komentar Anda? Apakah Kejaksaan punya data sendiri?
Ya, tapi data itu (Merrill Lynch) tidak pernah betulbetul pasti. Kami menggunakan berbagai sumber, namun angkanya berbedabeda. Angka kami juga berbeda dengan sumbersumber itu.
Berapa angka Kejaksaan serta data pasti soal aset?
Kalau soal angka, sulit dijawab. Soal aset juga baru bisa dijawab setelah ekstradisi berjalan dan kami menangkap orang yang mau dibawa pulang. Dari situ datadatanya bisa dipastikan.
Anggota DPR dan pengamat hukum meragukan efektivitas perjanjian ini. Dewan bahkan mengancam menolak meratifikasi.
Itu persoalan politis yang tidak mau saya komentari serta tidak mau ikut campur.
Tapi kita telah berpuluhpuluh tahun mengusahakan hal ini. Isinya pun cukup bagus. Berlaku mundur 15 tahun (bukan lima tahun seperti yang diberitakan sejumlah media sebelumnya-Red.) Spesifikasi kejahatan disebut jelas. Relatif tidak bisa lolos dan tidak bisa disalahtafsirkan.
Usulan berlaku mundur itu dari Anda?
Ya nggak. Ini melibatkan Menteri Hukum & HAM, Jaksa Agung, kepolisian, Departemen Luar Negeri. Jadi, beramairamailah. Pengaturannya, Menteri Hukum yang berbicara dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tertulis dari Jaksa Agung. Kalau dari Singapura diwakili Jaksa Agung.
Apa alasan berlaku surut 15 tahun?
Karena kami mau menjangkau yang sudah lewat. Kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia saja kan belum 15 tahun. Jadi makin ke belakang makin baguslah.
Bagaimana dengan buron yang sudah berganti kewarganegaraan seperti Agus Anwar yang kini sudah jadi warga Singapura?
Itu mesti disiasati secara lain lagi. Selain terlalu teknis, saya juga tidak boleh ceritakan hal ini sekarang. Tapi kami sudah punya "kartu as" untuk kasus seperti ini. Ada banyak jurus, kami harus banyakbanyak mencari akal.
Menurut Anda, mengapa perlu waktu begitu lama sampai kesepakatan dengan Singapura bisa dilakukan?
Iya, ini pembahasan kedua kalinya, kelanjutan dari pembahasan pada 2006. Setahun lalu kan buntu. Singapura minta begini, kita minta begitu.
Poin apa saja yang membuat pembahasan buntu ketika itu?
Soal perjanjian yang berlaku mundur, definisi UndangUndang Antikorupsi, serta sistem hukum yang berbeda. Kita sistem Continental, Singapura AngloSaxon. Ada banyak hal yang tidak cocok.
Soal lain yang ingin kami tanyakan adalah peninjauan kembali (PK) yang akan Anda ajukan dalam kasus Munir. Apa sudah ada novum (bukti baru)?
Ya. Ada bahan baru dari laboratorium di Amerika.
Salah satu pengacara Pollycarpus menyebut PK itu hak terpidana?
Dia bilang begitu? Lantas bagaimana dia menerangkan kasus Mukhtar Pakpahan? (Dalam kasus Mukhtar, jaksa mengajukan PK dan Mahkamah Agung mengabulkannya meski KUHP mengatakan PK itu upaya hukum luar biasa bagi terpidana).
Mungkin argumentasi dia berbeda dengan Anda?
Nggak mungkin beda. Harus satu, karena yang namanya yurisprudensi adalah bagian dari kehidupan hukum.
Sekuat apa novum baru tersebut?
Menurut kami kuat, tapi apa yang kuat belum tentu menjadi jaminan untuk meyakinkan hakim. Ada seorang pengacara Amerika pernah bilang: kita kemukakan apa saja meskipun kita sendiri tidak yakin, sebab siapa tahu hakimnya yakin.
Dari novum itu, apakah akan ada calon tersangka baru?
Kami PK dulu. Tapi perkara tidak berhenti di sini. Sesudah PK mungkin kami menemukan orangorang baru lagi.
Artinya akan ada penyidikan lagi?
Ya. Hasil pemeriksaan (laboratorium di Amerika) dibuka untuk PK dan menangkap tersangka baru.
Bagaimana dengan Polly yang sudah pernah diadili dalam kasus Munir? Apa ia bisa disidik lagi untuk kasus yang sama?
Kalau penyidikan kasus ini dikembangkan, dia bisa diperiksa lagi. Orangorang lain yang terlibat kami kejar juga.
Menurut Anda, apa sebetulnya motif pembunuhan Munir?
Pelakunya tidak suka karena dianggap orang ini terus mengganggu orangorang yang ingin represif. Munir ingin (menegakkan) hak asasi, demokrasi, keterbukaan. Orangorang ini menginginkan yang sebaliknya. Bukan rahasia lagi selama 30 tahun kita mengalami pemerintahan represif. Munir salah satu kerikil yang harus dilenyapkan.
Apa saja bukti yang bisa meyakinkan adanya motif seperti itu?
Munir telah menjadi target selama bertahuntahun. Jadi, sewaktu dia mau berangkat ke Belanda, pembunuhnya bisa tahu dengan pasti Munir naik pesawat apa, jam berapa. Si pembunuh yang mestinya nggak naik pesawat itu memaksa diri naik pesawat itu dan mengubah jadwal terbang.
Beberapa nama telah muncul di media sebagai terduga pembunuh. Apakah Anda menyimpan nama yang sama?
Ya, tapi sebagian sudah bocor. Orang ini punya wewenang dalam perusahaan penerbangan.
Mari kita pindah ke soal transfer dana Tommy Soeharto ke rekening Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini?
Kan sudah terbuka. Pak Yusril sudah bicara. Pak Hamid sudah bicara. Rekening itu sementara dibuka hanya untuk penampungan, karena itu syarat yang diminta oleh pihak Bank Paribas. Yusril berpendapat daripada uang tersimpan di luar, lebih baik masuk. Dia juga sudah cek Tommy pada saat itu tidak punya kasus pidana. Yang pernah ada kasus pembunuhan. Begitu uang masuk dan dicairkan, rekening ditutup lagi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rekomendasinya ke Presiden mengatakan itu kejahatan. Apa komentar Anda?
Saya tidak tahu rekomendasi itu, tapi saya dengar dia bilang itu money laundering (pencucian uang). Kalau itu pencucian uang, bukan wewenang kejaksaan, melainkan kepolisian.
Kasus ini kan terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Mestinya masuk tindak pidana korupsi.
Yang dibilang Pak Anwar kan bukan korupsi.
Oke, tapi apakah tindakan dua pejabat itu tidak bisa dijerat oleh pasal korupsi?
Untuk sementara, itulah yang dipakai, kecuali nanti kasusnya berkembang.
Banyak yang bertanya mengapa belum ada kemajuan dalam penanganan kasus ini?
Kami tidak tahu sama sekali kasus ini. Yang kami kejar kasus tawaran dari pengadilan di Inggris yang menawarkan kepada pemerintah Indonesia agar ikut intervensi sebagai pihak yang menggugat dana Tommy di sana.
Jadi, Anda belum bisa membawa kasus ini ke arah pidana korupsi?
Kami belum pernah membicarakan kasus itu secara spesifik. Sepanjang yang kami tahu ada bermacammacam pendapat.
Dalam kasus apa jaksa bisa masuk?
Kami masuk dalam perkaraperkara korupsi.
Bagaimana dengan kasus uang Tommy?
Kami lagi memproses untuk membuktikan bahwa uang itu berasal dari sumbersumber yang melanggar hukum.
Proses pembuktiannya sejauh apa?
Kan ada beberapa kasus dia yang belum tuntas. Dulu pernah disidik beberapa, tapi persisnya yang mana yang sedang diproses, saya tidak berwenang bicara.
Tapi kasus ini (uang Tommy di London) kan belum sampai ke pengadilan. Bagaimana kejaksaan bisa ikut menggugat?
Pengadilan Inggris tidak mensyaratkan harus ada putusan pengadilan. Pokoknya ada preliminary (examination-pemeriksaan pendahuluan). Itu sudah bisa jadi pertimbangan.
Abdul Rahman Saleh Tempat/tanggal lahir: Pekalongan, Jawa Tengah, 1 April 1941 Pendidikan:
Karier:
|
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo