Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Bambang Sudibyo: ”Pungutan di Sekolah Harus Seizin Pemerintah”

25 Juli 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hampir setiap hari media massa melaporkan soal dunia pendidikan kita yang mengenaskan. Anak-anak banyak yang terancam putus sekolah. Para orang tua mengeluh tak punya duit untuk membayar ongkos sekolah yang kini jumlahnya selangit. Padahal tingginya biaya sekolah itu belum tentu menjamin mutu pendidikan yang kini kian terperosok peringkatnya.

Bambang Sudibyo sebenarnya punya jawaban. Belum genap satu tahun, Menteri Pendidikan Nasional ini mencanangkan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Sebuah program wajib belajar bagi anak-anak berusia 7-15 tahun.

Triliunan rupiah anggaran pemerintah juga akan dikucurkan untuk membiayai program itu sebagai bentuk subsidi pendidikan. Dengan subsidi pemerintah itu, dapat dijamin biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta bakal gratis. Dan kabarnya, jika anggaran itu disetujui DPR, dana itu akan digelontorkan mulai tahun ajaran 2005/2006. ”Kita harapkan, usul bantuan operasional sekolah (BOS) ini bisa cair bertepatan dengan awal tahun ajaran baru,” kata Bambang seusai mengikuti rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat di Jakarta, Selasa lalu.

BOS merupakan bagian dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di bidang pendidikan. Dari Rp 6,2 triliun kompensasi BBM untuk pendidikan, Rp 5,6 triliun dialokasikan untuk BOS. Sisanya untuk beasiswa.

Guru besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini jelas berharap, subsidi dari pemerintah memperlancar program sekolah gratis bagi anak-anak yang putus sekolah. ”Terutama bagi warga miskin yang tak bisa lagi mengenyam pendidikan,” ujarnya.

Seperti apa program sekolah gratis yang kini dikebut realisasinya oleh Departemen Pendidikan Nasional itu? Bagaimana pula upaya Departemen mendongkrak mutu pendidikan nasional yang mulai merosot? Juga apa alasannya memberlakukan standardisasi penilaian dalam ujian? Kamis, 7 Juli silam, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menerima wartawan Tempo Bibin Bintariadi untuk sebuah wawancara di sela-sela kesibukannya mengikuti Muktamar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Berikut petikannya.

Tahun ajaran baru telah dimulai. Banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya pungutan di sekolah. Bagaimana pemerintah mengatasi masalah ini?

Sebenarnya pemerintah telah memberikan sinyal yang konsisten dan tidak main-main agar tidak bermain-main pada pungutan. Sekolah yang memungut biaya besar tapi mutunya tidak memenuhi standar minimal, maka sekolah itu akan dijauhi publik. Mekanisme seperti ini akan berlangsung terus-menerus. Sekolah akan takut bermain-main dengan standar mutu dan biaya karena selalu diawasi oleh publik.

Selain itu, jika sekolah tidak mau mengikuti ajakan pemerintah untuk memenuhi standar minimal mutu pendidikan, sekolah tidak akan diakreditasi, dan akreditasi itu akan diumumkan. Jika tidak terakreditasi, sekolah itu tidak akan dipercaya oleh publik.

Pemerintah kabarnya menerapkan program SPP gratis. Bagaimana realisasinya?

Pemerintah telah menerapkan program wajib belajar sembilan tahun. Program inilah yang akan dibiayai oleh pemerintah melalui SPP. Setiap murid akan mendapat biaya Rp 235 ribu per tahun untuk SD dan madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta. Sedangkan siswa SMP dan madrasah tsanawiyah, tiap murid akan mendapat Rp 324 ribu per tahun. Sekolah yang muridnya banyak akan mendapat biaya yang banyak.

Menurut saya, jumlah ini cukup untuk sekolah-sekolah di daerah. Bagi sekolah di perkotaan, misalnya Jakarta, memang tidak mencukupi. Karena itu, Departemen Pendidikan masih memperbolehkan sekolah itu menarik pungutan. Tapi, dengan ketentuan, jumlah pungutan tidak boleh terlalu besar dan harus dikonsultasikan ke Departemen Pendidikan. Pungutan ini tentunya juga untuk uang ekstrakurikuler, studi wisata, dan lainnya.

Sejauh mana pemerintah mengontrol pungutan ini?

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah nanti akan memetakan sekolah-sekolah menurut kebutuhan. Pemetaan ini bertujuan mengetahui mana saja sekolah yang sudah tercukupi kebutuhannya dengan bantuan program wajib belajar dan mana yang belum.

Nah, bagi sekolah yang dulunya memungut lebih tinggi dari bantuan program belajar, pemerintah masih memperbolehkan menarik uang tambahan. Tapi, pungutan ini harus seizin pemerintah. Ini yang akan diawasi. Pemerintah daerah harus proaktif mengawasi pelaksanaan bantuan program belajar ini. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menerbitkan peraturan khusus yang mengatur pungutan sekolah sesuai dengan Pasal 34 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rencananya, kapan program itu dimulai?

Akan dimulai pada tahun ajaran 2005 ini. Dana itu kemungkinan akan cair pada semester kedua.

Dari pos anggaran mana dana itu diambil?

Untuk tahun ini memang berasal dari dana kompensasi BBM. Tapi pada tahun-tahun berikutnya akan diambilkan dari APBN, karena dana kompensasi BBM kan sudah dimasukkan ke APBN.

Selain soal biaya, mutu pendidikan kita sedang disorot karena merosot. Menurut Anda, bagaimana mutu pendidikan kita secara nasional?

Sebenarnya, mutu pendidikan kita naik secara nasional karena hasil ujian nasional juga meningkat. Tapi jumlah yang tidak lulus bertambah besar karena penilaian dilakukan apa adanya, tidak memakai konversi. Artinya, pengukuran mutu pendidikan nasional lebih jujur dan apa adanya, tidak mempermainkan nilai.

Banyak kritik bahwa ujian akhir nasional merupakan proyek cari untung saja.

Menurut saya kok tidak ya. Jika ada yang mengatakan begitu, silakan beri saya data. Di sekolah atau di daerah mana saja UAN itu dijadikan proyek memperkaya diri. Jangan hanya bisa mengkritik atau menuduh tapi tidak bisa memberikan data. Itu namanya fitnah. Jika memang ada, saya akan tindak sekolah yang melakukan itu.

Anda mencoba menerapkan standar penilaian ujian. Kapan program itu dilaksanakan?

Secara konkret, saya sudah melaksanakan standar ujian penilaian untuk menuju standar pendidikan nasional. Dalam standar penilaian itu, saya sudah melaksanakan ujian nasional untuk SMP, madrasah tsanawiyah, SMU, madrasah aliyah, dan SMK. Untuk SD akan dilakukan tiga tahun mendatang, jadi akan dimulai tahun 2008. Sekolah-sekolah saya harap sudah mulai menyiapkan ujian ini.

Bisa dijelaskan, sebenarnya untuk apa penilaian itu distandarkan?

Standar penilaian itu komprehensif sekali. Tujuannya untuk menstandarkan berbagai aspek pendidikan, misalnya standar kompetisi pembelajaran. Katakanlah seperti standar kompetisi matematika SD. Perlu ada standar apa saja yang harus diberikan. Lalu ada standar proses, sarana dan prasarana, kurikulum, pengelolaan dan pendanaan. Pokoknya, semua aspek distandarkan. Dengan standar yang jelas, pemerintah diharapkan bisa mengendalikan mutu pendidikan. Anda tahu sendiri, mutu pendidikan kita sedang disorot.

Bagaimana dengan pola pengawasan?

Setiap satuan pendidikan harus memenuhi standar minimal. Kemudian dilihat sekolah itu apakah sudah mencapai standar minimal. Ini ada mekanisme penilaian tersendiri yang dilakukan oleh badan akreditasi nasional.

Untuk sekolah yang tidak memenuhi standar minimal mutu pendidikan, apa bisa ditutup atau dimerger?

Asal tidak melanggar ketentuan, seperti izin, sekolah tidak akan ditutup. Tetapi pemerintah terus melakukan pengawasan dan memberikan bantuan agar dapat memenuhi standar minimal mutu pendidikan.

Soal lain, kasus buku sejarah yang menghilangkan peran PKI. Kenapa itu bisa terjadi?

Soal buku sejarah itu terkait dengan Kurikulum 2004 yang sedang diujicobakan secara terbatas di sekolah-sekolah tertentu. Tapi sekolah yang tidak masuk dalam daftar uji coba banyak yang memakai karena Kurikulum 2004 itu memang lebih atraktif dan lebih menarik. Kurikulum 2004 itu menempatkan anak didik sebagai subyek sehingga lebih atraktif di kelas. Banyak sekolah yang sudah melihat itu kemudian menerapkannya.

Nah, belakangan diketahui, buku itu tidak memuat pemberontakan PKI. Hanya memuat keterlibatan Gerakan 30 September (G30S) tanpa ada kata-kata PKI. Padahal, pemberontakan yang lain seperti DI-TII, Permesta, PRRI, semua masuk. Ini yang menimbulkan protes.

Menurut saya, protes ini wajar karena pemberontakan yang lain dimuat tapi pemberontakan G30S-PKI kok tidak. Padahal pemberontakan G30S PKI itu yang paling akhir dan lebih fresh. Jadi, memang telah terjadi kekeliruan dalam isi. Karena itu, Departemen Pendidikan telah mengeluarkan peraturan menteri yang isinya melarang pemakaian semua buku sejarah yang ditulis berdasarkan kurikulum kompetensi 2004. Selain itu juga mengharuskan pemakaian kembali buku kurikulum kompetensi 1994. Saya juga sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk melarang beredarnya buku sejarah itu dan menarik semua buku yang sudah telanjur beredar.

Mengapa harus melibatkan Jaksa Agung?

Karena yang berhak melarang peredaran buku itu hanyalah Jaksa Agung. Departemen Pendidikan Nasional kan tak berhak.

Mengapa buku itu sampai beredar ke sekolah yang tak masuk daftar uji coba?

Pemerintah kan bereksperimen di sekolah-sekolah tertentu. Tapi kemudian banyak sekolah yang berinisiatif sendiri menggunakan buku itu. Tapi yang jelas, buku sejarah itu tidak boleh lagi digunakan.

Buku itu kan harus dinilai oleh tim penilai. Bagaimana bisa lolos?

Buku itu bisa dipakai jika dinyatakan layak oleh tim penilai buku. Dari semua buku yang sudah beredar, tak satu pun yang dinilai layak oleh tim penilai buku. Jadi, pemakaian buku itu telah menyalahi aturan.

Apa tidak ada pengawasan dalam distribusinya, sehingga sampai dipakai di sekolah, padahal belum dinilai layak oleh tim penilai?

Lho, sekolah-sekolah itu mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, MI, MA, dan MTs kan di bawah manajemen pemda. Jadi tidak langsung di bawah pemerintah pusat. Mestinya, pemda yang harus bertanggung jawab. Pemerintah pusat kan hanya menerapkan standar.

Bukankah pemerintah pusat harus ikut mengawasi?

Seharusnya itu tugas pemerintah daerah. Jika ada yang salah dalam pendidikan, selalu pemerintah pusat yang disalahkan. Padahal sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi sebenarnya masalahnya di pemda.

Bagaimana dengan tim penilai?

Tim penilai memang pemerintah pusat. Tapi kan memang tim penilai belum menyatakan satu pun buku sejarah yang dinyatakan layak. Jadi, pemerintah pusat tidak ada kesalahan apa-apa.

Menurut Anda, adakah kepentingan politik bermain dalam hal ini?

Saya tidak ingin masuk ke unsur politik. Saya juga tidak sependapat, siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini. Bagi saya, yang penting sesuatu yang tidak benar harus segera dibenahi.

Soal jabatan, selain aktif di PAN, Anda juga baru terpilih sebagai anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bagaimana Anda membagi waktu?

Menjadi anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah kan yang diharapkan pikirannya. Jadi bukan berarti saya tiap hari harus ke kantor Pimpinan Pusat. Selain itu, saya kira banyak muktamirin yang profesinya pendidik. Jadi saya pikir sangat wajar jika warga Muhammadiyah yang menjadi Menteri Pendidikan dipilih ikut dalam Pimpinan Pusat. Tentu saya mempunyai informasi banyak tentang pendidikan. Informasi inilah yang akan saya berikan ke Muhammadiyah.

BAMBANG SUDIBYO

Tempat Tanggal Lahir:

  • Temanggung, 8 Oktober 1952

Pendidikan

  • Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1977)
  • Master of business administration University of North Carolina, USA, (1980)
  • Doctor in business administration University of Kentucky, USA, (1985)

Karier

  • Dosen UGM (1979-sekarang)
  • Komisaris PTPN (1998-sekarang)
  • Anggota Tim Restrukturisasi PLN (1999-2000)
  • Wakil Ketua Dewan Komisaris Pertamina (1999-2000)
  • Anggota MPR, (2001)
  • Menteri Keuangan, 1999-2000
  • Menteri Pendidikan Nasional, 2004-sekarang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus