Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJARAH besar dalam jagat kepengacaraan Indonesia pecah Jumat dua pekan lalu. Hari itu Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Jakarta memberhentikan pengacara beken Todung Mulya Lubis sebagai advokat untuk selama-lamanya. Todung dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam kasus yang mengandung benturan kepentingan ketika membela Salim Group melawan Sugar Group Companies di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung.
Pengaduan ke Majelis Kehormatan kaum advokat itu dilayangkan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mewakili Sugar. Sebelum menjadi pengacara Salim, pada 2002 Todung menjadi anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan/Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ia bertugas melakukan audit hukum atas seluruh aset konglomerat yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah terjadi krisis moneter 1998.
Pada 2001, Garuda Panca Artha kepunyaan pengusaha Gunawan Jusuf membeli Sugar—pabrik gula di Lampung yang sebelumnya dimiliki Salim—dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Belakangan Sugar menggugat Salim sebagai pemilik lama karena perusahaan gula itu ternyata masih memiliki utang kepada Marubeni, perusahaan besar asal Jepang.
Dari situ terbit gugatan terhadap Todung. Pengacara flamboyan itu dianggap melakukan benturan kepentingan lantaran dulu mewakili pemerintah melawan Salim, tapi sekarang justru menjadi pembela Salim. Untuk mengetahui duduk perkara urusan pemecatan itu, Tempo mewawancarai Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan dalam kesempatan terpisah pekan lalu. Berikut ini petikannya.
Todung Mulya Lubis:
Hak Hidup Saya Dibunuh
Bagaimana Anda menyikapi pemecatan ini?
Saya adalah orang pertama dalam sejarah Republik ini yang dipecat sebagai advokat. Undang-Undang Advokat memang memberikan kewenangan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia memecat anggotanya. Tapi apakah memecat anggota begitu gampang? Kalau saya pelaku tindak kriminal kelas kakap, melakukan korupsi, atau saya mencemarkan profesi advokat dengan menjadi pedagang narkotik, dihukum pidana penjara 20 tahun, kemudian dipecat sebagai advokat, tentu saya akan bisa menerima.
Anda dituduh terlibat conflict of interest. Apakah bisa dipecat dengan tuduhan seperti itu?
Saya menyayangkan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta sangat unfair karena membuat putusan yang tidak masuk akal. Kalau berbicara ada benturan kepentingan, benturan antara siapa dan siapa? Menurut kode etik advokat, benturan kepentingan terjadi jika dalam waktu bersamaan saya menangani kasus antara mantan klien atau klien saya. Garuda Panca Artha atau Gunawan Jusuf tidak pernah menjadi klien saya. Karena itu, saya tidak bisa memahami conflict of interest-nya di mana?
Bagaimana sikap Departemen Keuangan ketika Anda menjadi pengacara perusahaan Salim?
Departemen Keuangan menyatakan tidak berkeberatan kami membela Salim di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih. Malah Departemen Keuangan bekerja sama dengan kami melakukan pembelaan, yaitu membela kebijakan pemerintah mengeluarkan surat keterangan lunas (kepada Salim). Departemen Keuangan juga menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada benturan kepentingan.
Tuduhan benturan kepentingan itu dikaitkan ketika Anda menjadi anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada 2002?
Kita flashback dulu biar ada gambaran yang jelas. Pada 2002 pemerintah ingin meminta pembayaran dari semua obligor yang bermasalah. April 2002 saya ditelepon orang Departemen Keuangan. Dia meminta saya menjadi anggota Tim Bantuan Hukum. Saya juga diminta memberikan rekomendasi tiga nama lagi. Saya ajukan Arief Surowijoyo (kemudian menjadi Ketua Tim Bantuan Hukum), Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Frans Hendra Winata. Tugasnya apa? Melakukan legal audit terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Kapan kontrak kerja berakhir?
Dalam perjanjian disebutkan kontrak jasa dengan kami berakhir Desember 2002. Juga disebutkan, dalam waktu dua tahun setelah pekerjaan itu selesai, tidak boleh menangani pekerjaan yang langsung atau tidak langsung berkaitan atau berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau Departemen Keuangan. Dua tahun itu sudah selesai pada 2004.
Kapan diminta Salim menjadi pengacara mereka?
Pada 2006. Sebelumnya juga sudah diminta, tapi saya bilang tidak bisa karena masih terikat dengan Departemen Keuangan. Pada 2006 itu tak ada hubungan lagi dengan Departemen Keuangan, maka saya terima.
Apa yang Anda lihat di balik pemecatan ini?
Firma hukum kami (Lubis, Santosa & Maulana) dikenal sebagai kantor yang well prepared, punya konsistensi dalam melakukan representasi hukum di pengadilan, dan bukan lawyer yang hanky panky. Kami mau membangun tradisi bertarung di pengadilan menggunakan argumentasi hukum, bukan dengan cara di luar itu. Tapi saya juga harus mengakui bahwa dalam menghadapi beberapa pengacara, kami sering tidak berhasil. Dengan sebuah firma hukum, misalnya, hampir 90 persen kami selalu kalah di pengadilan.
Kalah karena Anda tak mau menyuap hakim?
Saya tidak mau menjawab.
Selain benturan kepentingan, alasan pemecatan Anda adalah soal pemberian legal opinion yang berbeda. Apa betul begitu?
Pada 2006-2007, ketika perkara Sugar Group versus Salim disidangkan di Pengadilan Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung, saya menyatakan tidak ada pelanggaran master of settlement and acquisition agreement. Pada 2002 (ketika menjadi anggota Tim Bantuan Hukum) kami memang membuat pernyataan ada beberapa kewajiban berdasarkan perjanjian itu yang belum dipenuhi oleh Salim. Tapi kemudian Salim melunasi kewajibannya sehingga mendapat surat keterangan lunas pada 2004. Ini yang dipersoalkan, saya membuat dua opini hukum yang berbeda. Apa saya mesti mengeluarkan pendapat yang sama, padahal kondisinya sudah berbeda sama sekali? Sebagai advokat yang sudah 30 tahun berpraktek, saya tidak mampu memahami keputusan Majelis Kehormatan itu.
Bisa diceritakan sedikit kasus Sugar Group dan Salim ini?
Ketika Sugar Group mau dibeli dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional, semua calon pembeli melakukan legal audit. Dari hasil audit diketahui asetnya sekian, liability sekian. Semua tahu karena melakukan audit. Pemenang tender kemudian menandatangani perjanjian bersyarat pembelian saham dan pengalihan utang.
Jadi utang yang tadinya punya Salim menjadi tanggungan pemenang tender?
Ada conditional itu. Kenapa disebut conditional? Sebab, pemerintah memberikan waktu kepada calon pembeli untuk berpikir ulang. Kalau merasa keberatan, dia bisa mundur dari transaksi. Karena itu, uang yang dia bayarkan tidak langsung dicairkan. Baru setelah dua bulan lewat, setelah dia memutuskan tidak mundur dan tetap mau membeli, uang itu dicairkan dan dimasukkan ke kas pemerintah. Jadi sebetulnya kalau dibilang pemenang tender tidak tahu apa yang dibeli, apalagi tidak tahu ada utang, itu nonsense.
Tapi firma Anda kalah di Pengadilan Negeri Lampung....
Dua-duanya kalah (12 November 2007 Pengadilan Negeri Kotabumi memenangkan gugatan Gunawan dan 13 November 2007 Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga memenangkan gugatan Gunawan).
Sebelumnya Anda pernah mendapat peringatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia?
Pernah, pada 2004. Tapi waktu itu oleh Ikatan Advokat Indonesia, bukan Perhimpunan Advokat Indonesia, dan untuk kasus lain. Saya mendapat peringatan keras waktu itu. Kalau yang sekarang, saya langsung dijatuhi hukuman mati seperti ini.
Setelah vonis jatuh, apa langkah yang akan diambil?
Kami sendiri belum menerima putusan resmi dari Majelis Kehormatan sehingga belum bisa mengambil keputusan apa pun saat ini. Walaupun opsi yang terbuka adalah mengajukan permohonan banding ke Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia pusat.
Apa dampak vonis itu buat Anda?
Keluarga tentu terkejut dengan peristiwa ini. Ketika izin advokat dicabut secara permanen, hak hidup dan mencari nafkah sudah dibunuh. Tentu saya bisa mencari makan dan bekerja di tempat lain. Tapi ini kan betul-betul pelanggaran hak asasi yang fundamental?
TODUNG MULYA LUBIS
Tempat dan Tanggal Lahir: Muara Botung, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 4 Juli 1949
Pendidikan:
- Sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1974.
- Master of Law dari Law School University of Berkeley, California, Amerika Serikat, 1979.
- LLM dari Harvard Law School, Cambridge Massachusetts, Amerika Serikat, 1988.
- PhD dari Law School University of Berkeley, California, Amerika Serikat, 1990.
Karier:
- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1980-1983.
- Wakil Ketua Regional Council on Human Rights in Asia, Manila, Filipina, 1981-1985.
- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1983-1987.
- Penasihat internasional pada Human Rights Advocates, Berkeley, Amerika Serikat, 1983-1989.
- Pendiri dan anggota Ikatan Advokat Indonesia sejak 1986.
- Ketua Dewan Etik Indonesian Corruption Watch, 1998.
Otto Hasibuan:
Di Tempat Lain Dia Tetap Bisa Kerja
Apa pendapat Anda terhadap putusan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta yang memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat?
Saya tidak boleh ikut campur dalam putusan itu. Sebagai ketua umum, saya tidak tepat memberikan penilaian, apalagi masih ada proses banding. Saya tidak bisa memberikan pendapat yang bisa mempengaruhi keputusan Majelis Kehormatan. Silakan jalani dulu mekanismenya.
Apa konsekuensi putusan itu? Tidak bisa melakukan kegiatan sebagai pengacara di seluruh Indonesia?
Ya. Izinnya dicabut, enggak boleh praktek.
Termasuk firmanya?
Kalau pakai namanya tidak bisa.
Jadi kantornya yang sekarang harus menanggalkan namanya? Tapi rekan-rekannya yang lain masih bisa bekerja?
Ya. Saya bisa memahami ini perkara yang baru. Kami betul-betul memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada Majelis Kehormatan untuk memberikan keputusan yang adil dan baik.
Keputusan itu atas pengaduan Hotman Paris Hutapea?
Kita tidak melihat siapa pengadu dan siapa yang diadukan. Yang dilihat hanya apakah yang diadukan itu benar atau tidak? Kalau melihat orang, sudah diskriminatif. Tidak adil lagi. Seorang penjahat hari ini, dalam suatu peristiwa lain tidak boleh dikatakan pasti dia yang melakukan. Jadi tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh menggeneralisasi. Kita hanya melihat kasusnya: benar atau tidak? Kalau tidak benar, tentu harus dibebaskan. Kalau ternyata nanti tidak terbukti, ya, harus diumumkan lagi, harus diberi tahu.
Banyak pihak berpendapat putusan ini melanggar hak asasi manusia?
Tidak. Kalau pegawai negeri dipecat, apakah itu melanggar hak asasi manusia? Tidak ada bedanya. Polisi melanggar, dipecat. Sama saja. Bisa disebut melanggar hak asasi manusia kalau di mana pun tidak boleh kerja. Ini kan hanya menjadi pengacara, di tempat lain dia tetap bisa kerja.
Mengapa vonisnya begitu berat?
Itu pilihan yang ada di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi itu bukan dibuat-buat oleh Majelis Kehormatan. Setelah Majelis Kehormatan memeriksa kasus dan menyatakan bersalah, maka dipilihlah alternatif hukuman: peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Ini bukan karena Todung, ya. Perhimpunan Advokat Indonesia harus berani mengambil keputusan seperti itu demi tertibnya aturan. Dulu Perhimpunan Advokat Indonesia tidak menghukum orang bersalah, dicela. Sekarang, kalau menghukum orang yang bersalah, jangan dicela, dong.
Pemecatan ini baru pertama kali terjadi?
Ini kasus kedua oleh Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta.
Kapan kasus pertama terjadi?
Kalau saya tidak keliru, 2007. Keputusannya sudah permanen dan final karena tidak banding. Sekarang tinggal dieksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional dengan cara mencoret dari daftar, memberitahukan ke Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, dan pengadilan.
Apa pelanggaran dalam kasus pertama itu?
Kalau saya tidak keliru, menyangkut uang kliennya. Ada hal-hal yang merugikan klien.
Mengapa persidangan Majelis Kehormatan dilakukan secara tertutup?
Persidangan memang tidak boleh terbuka, tertutup. Karena kasihan, belum tentu bersalah, sudah dibuka. Tapi keputusan harus dibuka. Kenapa? Suatu pelanggaran kode etik, kalau tidak diumumkan itu tidak ada efek jeranya. Umpamanya seseorang diputus dengan peringatan oleh Majelis Kehormatan, kalau putusan itu disimpan di laci, enggak ada orang yang tahu. Apa efeknya buat dia? Enggak ada.
Apa sebetulnya kriteria benturan kepentingan?
Saya didatangi seorang klien yang bertanya tentang kasusnya. Kalau klien itu tidak bertanya duluan, mula-mula saya harus tanya dulu ke klien kasusnya mengenai apa. Klien bilang tentang PT A, B, C, D. Setelah saya tahu perusahaan A, B, C, D itu ada konflik kepentingan, saya bilang: sorry, jangan ceritakan apa-apa. Saya tidak bisa menangani. Dalam dunia bisnis internasional malah sudah biasa, klien yang bertanya duluan apakah si advokat punya konflik tidak dengan si A, B, C. Begitu advokat tahu ada konflik, klien harus diminta tidak boleh menceritakan itu. Mendengar ceritanya saja tidak boleh, apalagi memberikan nasihat.
Benturan kepentingan itu tergolong pelanggaran paling berat?
Berat. Tapi conflict of interest itu juga bergantung pada damage-nya, sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. Jadi tidak bisa juga dibilang conflict of interest itu yang paling berat, jadi sejauh mana akibatnya. Lihat kasus per kasus.
Apakah Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta cukup kredibel?
Sebaiknya saya tidak berkomentar.
Bila Perhimpunan Advokat Indonesia daerah mengeluarkan suatu keputusan, pusat sama sekali tidak ikut campur?
Semua anggota Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tidak boleh ikut campur terhadap keputusan itu. Kami hanya mendapat laporan hasil keputusan tersebut. Kalau ada yang dihukum dan keputusannya sudah final, misalnya diskors, kami yang akan mengeksekusi skorsing itu.
Bagaimana bila Perhimpunan Advokat Indonesia pusat melihat ada kejanggalan dalam keputusan itu?
Dewan Pimpinan Pusat tidak bisa ikut campur.
Bila dalam banding tidak terbukti bersalah, bisa dibebaskan?
Bisa. Banyak juga yang ditolak. Ada salah satu pengurus Perhimpunan Advokat membuat laporan bahwa seorang anggota melanggar kode etik, tapi ditolak Majelis Kehormatan. Jadi begitu independennya Majelis Kehormatan itu.
OTTO HASIBUAN
Tempat dan Tanggal Lahir: Pematang Siantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1955 Pendidikan:
- Sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981.
- Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI, Jakarta, 1988.
- University of Technology, Sydney, Australia, 1990.
- Doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006.
Karier:
- Direktur Clementia, Konsultan dan Bantuan Hukum Yogyakarta, 1979-1981.
- Advokat dan pengacara di Kantor Konsultan Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates, 1982-1986.
- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, 2005-sekarang.
- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, 2003-sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo