Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
LPSK sejak awal mendeteksi keanehan dalam permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebagai justice collaborator, Bharada E mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan khusus.
LPSK memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan lembaga serupa di Amerika Serikat, US Marshall.
MARKAS Besar Kepolisian RI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan menyusul kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Selain itu, ada puluhan polisi yang dijerat dengan pasal perusakan barang bukti atau pelanggaran kode etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berfokus memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator (JC), sebutan untuk pelaku yang bersedia bekerja sama membongkar kejahatan yang melibatkannya. LPSK tentu juga akan mengikuti perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. "Siapa tahu ada permohonan JC dari tersangka lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan Tempo, Abdul Manan dan Dheayu Jihan, di kantornya di Jakarta, Selasa, 23 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sela rapat paripurna komisioner LPSK, Hasto menjelaskan investigasi yang dilakukan lembaganya dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada Richard atau Bharada E. Pria yang pernah berkiprah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta ini juga berbicara tentang tantangan LPSK dalam menjalankan fungsi perlindungan kepada saksi dan korban.
LPSK sempat membuat investigasi sendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa hasilnya?
Temuannya menghasilkan dihentikannya permohonan perlindungan (yang diajukan) Ibu Putri dan Bharada E karena Bharada E kami duga bakal jadi tersangka. Pada saat itu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bisa dilindungi LPSK nanti kalau ditetapkan jadi tersangka.
Apa bukti awal sehingga LPSK yakin Bharada Richard akan menjadi tersangka?
Kami mendapat informasi dari berbagai pihak. Dia bukan penembak yang baik. Kalau terjadi tembak-menembak, pasti dia yang kalah sama Yosua.
Seperti apa proses pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri dan Bharada Richard?
Waktu itu tim LPSK bertemu dengan Pak Sambo di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Lalu ketemu juga dengan Bharada E, yang menyerahkan permohonan pada waktu itu. Kemudian menyusul Ibu Putri pada 14 Juli.
Dalam pertemuan itu diduga ada upaya penyuapan. Bagaimana ceritanya?
Waktu itu sudah selesai pertemuannya dengan Pak Sambo dan Bharada E. Staf LPSK ini mau pulang. Tapi, karena salah satu mau salat dulu, satu yang masih nunggu di ruang tamu didatangi salah satu anggota staf Pak Sambo. Dia menyampaikan map dengan dua amplop besar (dan berkata), "Ini titipan Bapak." Tapi kemudian ditolak karena dianggap tidak ada relevansinya dengan investigasi dan penyampaian keterangan. Waktu itu staf LPSK menduga itu uang meski tidak dibuka. Kan, dia tahu ada kode etik di LPSK kalau ketahuan menerima yang seperti itu kami berhentikan.
Bagaimana bisa yakin isinya uang?
Ya, dari bentuknya. Saya sendiri tidak lihat. Staf yang melaporkan. Kami tidak menyelidiki karena beberapa kali memang LPSK mengalami semacam ini dan biasanya selalu ditolak.
Apa indikasi bahwa kemungkinan itu suap?
Kami tidak tahu. Barangkali itu maksudnya sangu atau apa. Tidak tahu kami. Makanya kami tak mempersoalkan itu. Ini terekspos gara-gara (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) Pak Mahfud Md. bicara di podcast itu, jadi kami harus jelas-jelaskan.
Apa alasan Bharada Richard dan Putri meminta perlindungan?
Perlindungan sebagai saksi atas upaya percobaan pembunuhan oleh Yosua. Jadi ada dua laporan. Laporan pertama itu ke polisi. Ibu Putri melaporkan kasus pelecehan seksual. Kemudian ada laporan dari Bharada E tentang percobaan pembunuhan. Dua laporan ini sebenarnya model A semua, dari polisi. Itu yang juga kami lihat sebagai keanehan. Mengapa ada orang yang meninggal justru tidak ada laporannya? Itu kejanggalan yang sejak awal dideteksi. Dalam perjalanan kemudian, pada 20 Juli kami menerima surat dari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli yang merekomendasikan LPSK memberikan perlindungan kepada Ibu Putri.
Bagaimana hasil pemeriksaan LPSK terhadap Putri?
Pertama pada 16 Juli. Salah satu Wakil Ketua LPSK, Ibu Susi (Susilaningtias), dan staf datang ke kediaman Ibu Putri karena mendapat informasi dari unit pelayanan perempuan dan anak kepolisian resor atau kepolisian daerah untuk datang ke rumahnya. Ada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga. Di situ kami tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun karena Ibu Putri masih nangis terus dan tidak ada respons sama sekali terhadap semua pertanyaan. Tim sempat masuk ke kamar Ibu Putri, sementara Pak Sambo di luar, cuma kadang-kadang masuk dan keluar.
Apa sebabnya bisa sedramatis itu?
Pada waktu itu kami berpersepsi bahwa ini korban, sesuai dengan laporan yang bersangkutan. Jadi kami tetap berusaha untuk menggali. Beberapa kali kami bersurat kepada Ibu Putri dan penasihat hukum agar kami dipertemukan. Itu tidak pernah terjadi. Baru Agustus pengacara dan psikolognya datang ke LPSK.
Apa penjelasan keduanya waktu itu?
Pengacaranya menyampaikan bahwa Ibu Putri belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologisnya yang masih berat. Kemudian menyarankan bagaimana kalau memakai keterangan psikolog yang mendampingi sebagai rujukan. Kami menolak karena pada prinsipnya LPSK harus independen dan asesmen psikologis harus dilakukan oleh LPSK sendiri karena fungsinya bukan hanya asesmen psikologis untuk pemulihan atau layanan psikologis, tapi bagian dari investigasi guna menggali apa yang sebenarnya terjadi sehingga ada trauma yang begitu berat itu.
Kapan pertemuan berikutnya?
Terakhir (kami) datang ke sana, ke kediamannya (Putri). Saat itu kami bertemu (dengan Putri) juga, tapi tetap tidak mendapat keterangan. Nah, yang kedua ini LPSK sudah bersama tim psikolog dan psikiater. Mereka juga mengalami kesulitan menggali. Beberapa metode dicoba oleh mereka, tapi tidak bisa. Akhirnya mereka memberikan rekomendasi dan itu yang kami jadikan rujukan bahwa Ibu Putri memang tidak dalam kondisi bisa memberikan keterangan secara benar.
Metode apa yang digunakan?
LPSK mencoba metode biasa saja. Psikolog menyodorkan daftar beberapa pertanyaan tertulis untuk diisi, (tapi) tidak direspons oleh Ibu Putri.
Mengapa saat itu menolak memberikan perlindungan kepada Putri dan Bharada Richard?
Dari hasil investigasi kami, dari keterangan beberapa pihak, kami berkesimpulan memang ada hal yang tidak wajar dalam permohonan kedua orang ini. Kami berkeyakinan bahwa Ibu Putri tidak bisa dilindungi karena kami tidak yakin ia sebenarnya memerlukan perlindungan dari LPSK. Dan kami juga berpikir jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini bukan Ibu Putri sendiri. Saat kami umumkan pada 15 Agustus, sehari sebelumnya kepolisian memutuskan menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual (yang dilaporkan Putri). Kami sebenarnya pada Jumat, 13 Agustus, itu sudah memutuskan menolak, tapi pengesahan penolakannya baru pada 15 Agustus dalam rapat paripurna.
Apa pertimbangan LPSK memutuskan memberikan status JC, padahal Bharada Richard sebelumnya memberikan keterangan yang tidak benar?
Pertama, kami meyakini bahwa dia bukan pelaku utama. Dan kami sampaikan sebelumnya bahwa kalau kamu nanti jadi tersangka, kami tidak bisa memberikan perlindungan kecuali kamu menjadi JC.
Kapan keterangannya berubah dan itu menjadi pertimbangan LPSK?
Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, setelah dia mengaku hanya mendapatkan perintah, kepolisian menjadikannya tersangka. Sejak itu berubah semua keterangannya. Waktu kami lakukan asesmen. Kami juga mendapati kenyataan bahwa yang bersangkutan menyampaikan, "Yang terjadi bukan tembak-menembak, Pak, tapi penembakan." Jadi (keterangan) itu yang utama. Dan dia menyatakan dia menembak atas perintah FS. Ketika kami melakukan asesmen untuk permohonan dia sebagai JC, kami tanya, tahu dari mana ada JC ini? "Lho, kan, Bapak di LPSK yang dulu menyampaikan." Rupanya, dia masih ingat. Makanya ketika ditetapkan sebagai tersangka dia kemudian berkoordinasi dengan pengacaranya untuk mengajukan permohonan menjadi JC.
Apakah dia berjanji mengungkap peran orang lain?
Dia bersedia mengungkap peristiwa itu. Barangkali setelah berpikir bahwa risiko sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana kan berat, ya. Mungkin itu juga yang mendorong yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai JC.
Apakah ada perdebatan dalam LPSK mengenai permohonan ini?
Enggak banyak perdebatan. Sejak masih ditangani Biro Penelaahan Permohonan, penanggung jawabnya selalu menyampaikan kepada pimpinan yang lain sehingga ketika Jumat memutuskan menghentikan permohonan Ibu Putri dan Bharada E dan memberi perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, semua sudah sepakat. Karena belum diputuskan di rapat paripurna tapi sudah diputuskan oleh semua pimpinan, istilah yang kami pakai ya itu, "perlindungan darurat" (untuk Bharada E).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas kasus penembakan Brigadir Yoshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa maksud perlindungan darurat itu?
(Bharada E) sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri). Jadi kami berkoordinasi dengan Bareskrim karena JC paling tidak mendapatkan tiga hal. Pertama, perlindungan. Karena yang bersangkutan di rumah tahanan Bareskrim, LPSK menempatkan pengawal di sana selama 24 jam. Dibikin shift begitu. Masing-masing shift tiga orang. Ada satu di dalam sel, dua di luar. Kemudian kami pastikan makanan cukup aman supaya tidak ada gangguan kesehatan atau barangkali yang mengancam jiwanya.
Apakah ada kekhawatiran diracuni, misalnya?
Ya. LPSK yang menyuplai makanan yang bersangkutan dan kami pasang CCTV yang dimonitor 24 jam juga.
Fasilitas kepada Bharada Richard sebagai justice collaborator apa?
Pertama itu, pengawalan. Kedua, perlakuan khusus. Berkas perkara yang bersangkutan dipisahkan dari pelaku yang lain. Tempat penahanan dipisahkan. Kalau dia di tahanan Bareskrim, yang lain tidak boleh di situ. Dan nanti kalau sudah dinyatakan menjadi narapidana, kami akan menjamin supaya tempat penahanan, penjaranya, dibedakan. Ketiga, penghargaan. Ini dari hakim yang memutus perkara. Hakim diharapkan memperhatikan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK bahwa yang bersangkutan adalah JC dan harus mendapat penghargaan, (seperti) keringanan hukuman, kemudian kemudahan mendapat potongan masa tahanan (remisi) dan sebagainya.
Apa yang menjadi perhatian utama LPSK mengenai Bharada Richard?
Yang kami amankan bukan hanya Bharada E sebenarnya. LPSK berusaha mempertahankan kesaksian yang bersangkutan betul-betul kesaksian yang jujur, tidak dalam tekanan, tidak ada intimidasi, dan itu konsisten nanti sampai di persidangan.
Apakah Bharada Richard menyampaikan hal yang paling ia khawatirkan saat ini?
Sudah pasti, dong. Biar bagaimanapun, dia atasannya, yang jaraknya cukup jauh kekuasaannya dan sebagainya. Tentu saja itu sangat menakutkan bagi yang bersangkutan.
Ada kekhawatiran ia akan dibunuh?
Ya.
Apakah ia eksplisit menyampaikan hal itu?
Ya. Dengan berkaca pada peristiwa Brigadir J ini, itu kan dia juga berpikir, "Bukan tidak mungkin saya mengalami hal yang sama." Dan itu dia sampaikan.
Apakah juga akan ada perlindungan terhadap keluarga Bharada Richard?
Semestinya, ya. Tapi sampai sekarang belum diajukan. (Mereka) memang potensial juga menerima ancaman. Sudah kami diskusikan dengan Bharada E. Kalau nanti diperlukan, akan segera LPSK berikan.
Apakah status justice collaborator ini juga diketahui tersangka lain?
Kami umumkan. Pasti dengar. Kalau tersangka RR, KM, itu bersedia jadi JC, akan kami lindungi.
Hanya Ferdy Sambo yang tidak bisa mengajukan?
Karena FS terduga pelaku utama.
Dalam penanganan Putri, LPSK dikritik karena dianggap tidak sensitif korban. Apa penjelasan Anda?
Kami sudah terbiasa mengedepankan keberpihakan kepada korban. Ya, selama menangani Ibu Putri itu pun juga kami lakukan. Cuma, kami kan menemukan kejanggalan-kejanggalan itu. Kalau memang yang bersangkutan secara genuine mengajukan permohonan, tentu akan segera menemui LPSK. Dan memang saya dikritik banyak teman aktivis perempuan karena kata-kata "tidak kooperatif" (yang disampaikan LPSK tentang Putri) itu dianggap reviktimisasi terhadap yang bersangkutan. Padahal itu kata netral saja sebenarnya. Tapi, ya, sudah. Akhirnya terbukti bahwa sikap LPSK yang betul.
Dalam kasus seperti ini, peran Anda sebagai ketua seperti apa?
Tentu saja mengkoordinasi semua.
Hasto Atmojo Suroyo
Tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 9 Maret 1959
Pendidikan
• S-1 Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada
• S-2 Jurusan Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
Pekerjaan
• Pengajar Sosiologi di FISIP Universitas Nasional, Jakarta, 1993-2002
• Dekan FISIP Universitas Nasional, Jakarta, 2002-2006
• Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2002-2007
• Komisioner LPSK, 2013-2019
• Ketua LPSK, 2019-sekarang
Ada yang sampai turun langsung?
Belum. Saya mendapat laporan dari penanggung jawab Biro Penelaahan Permohonan. Kalau kami kan tidak masuk substansi. Mandat kami memberikan layanan kepada saksi dan korban agar bisa memberikan keterangan secara baik, tidak tertekan, tidak terintimidasi, dan tercapai hasil peradilan yang baik. Jadi kami tak risau terhadap substansi, misalnya soal dugaan ditemukan bungker (di rumah Ferdy Sambo). Itu urusan penyidik.
Ihwal perlindungan saksi, apa kendala yang kerap dihadapi LPSK?
Anggaran sudah lebih menggembirakan daripada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 sudah jadi badan anggaran sendiri. Pada 2020 sekitar Rp 100 miliar, 2021 sekitar Rp 140 miliar.
Apakah itu memadai?
Masih memadai dalam arti masih bisa kami pakai untuk melayani yang masuk LPSK. Tapi LPSK ini kan melayani seluruh Indonesia. Itu yang kami belum tahu. Kan, agak kami tahan-tahan supaya permohonan tidak terlalu bertambah. Terutama sekarang yang meningkat signifikan kasus kekerasan seksual.
Biaya apa yang paling besar dalam soal perlindungan?
Untuk perjalanan dinas dari Jakarta ke tempat lain karena kami ada di Jakarta saja. Kami baru punya kantor perwakilan di Yogyakarta dan Medan. Itu pun belum bisa efektif sepenuhnya. Karena itu, kami mendorong agar segera mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendirikan perwakilan di berbagai daerah.
Apa yang membedakan LPSK dengan lembaga serupa di Amerika Serikat, US Marshall?
Standar pengamanan. Tapi kan ada dilema bagi LPSK. Mereka lebih banyak perlindungan saksi, bukan korban. Kami saksi dan korban. Dengan pengamanan seperti ini saja kami dikritik oleh teman-teman lembaga swadaya masyarakat, "Ini layanan korban macam apa kalau mau masuk saja ditanya, diperiksa." Karena agak beda dimensinya dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban.
Bedanya di mana?
Kalau korban kan kami harus lebih proaktif. Dan memang lebih banyak layanan bantuan ketimbang perlindungan. Kalau saksi, yang lebih menonjol perlindungannya. Di banyak negara memang perlindungan saksi saja dan untuk korban tersendiri.
Otoritas LPSK apakah sudah memadai?
Kami diberi otoritas itu sampai penggantian identitas.
Pernah dipakai?
Kalau pada tingkat mengganti nama saja, sering. Ganti kartu tanda penduduk. Kami punya kewenangan untuk mengganti identitas. Bahkan ganti wajah (face off).
Apa ada yang pernah memakai fasilitas ganti wajah ini?
Belum pernah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo