Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mukti Fajar Nur Dewata terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial ketika popularitas dan kinerja lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot.
Gebrakan awal Mukti Fajar adalah menerjunkan tim untuk mengawasi sidang dengan terdakwa pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Mukti Fajar membentuk tim penghubung untuk menjembatani dan memperbaiki hubungan yang kurang harmonis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
PERSIDANGAN kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maret lalu, menyedot perhatian Komisi Yudisial. Sikap anggota tim penasihat Rizieq yang dianggap tidak menghormati hakim serta tak menjaga tata tertib persidangan menjadi penyebabnya. "Silakan memperjuangkan hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang etis," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, 52 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Rabu, 21 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo