Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata:

Berita Tempo Plus

Ini Bukan Soal Kuat-kuatan

Mukti Fajar Nur Dewata terpilih memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot. Publik mulai mempertanyakan eksistensi lembaganya dalam proses penegakan hukum. Mukti memiliki setumpuk pekerjaan rumah, di antaranya memperbaiki hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang kurang harmonis. Batas kewenangan pengawasan hakim yang masih beririsan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuat Komisi Yudisial belum bisa optimal menjalankan tugasnya. Sering kali rekomendasi sanksi untuk hakim nakal yang dikeluarkan Komisi Yudisial justru ditolak Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sedang mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangannya dengan Mahkamah Agung.

24 April 2021 | 00.00 WIB

Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Komisi Yudisial di fedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 21 April 2021. TEMPO/STR/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Komisi Yudisial di fedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 21 April 2021. TEMPO/STR/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Mukti Fajar Nur Dewata terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial ketika popularitas dan kinerja lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot.

  • Gebrakan awal Mukti Fajar adalah menerjunkan tim untuk mengawasi sidang dengan terdakwa pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

  • Mukti Fajar membentuk tim penghubung untuk menjembatani dan memperbaiki hubungan yang kurang harmonis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

PERSIDANGAN kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maret lalu, menyedot perhatian Komisi Yudisial. Sikap anggota tim penasihat Rizieq yang dianggap tidak menghormati hakim serta tak menjaga tata tertib persidangan menjadi penyebabnya. "Silakan memperjuangkan hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang etis," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, 52 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Rabu, 21 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus