Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Setelah Truk Parkir di Kebun Sawit

Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor PT Jhonlin Baratama nihil karena rencana operasi bocor. Badan Pemeriksa Keuangan berencana melakukan audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pajak Angin Prayitno Aji.

24 April 2021 | 00.00 WIB

Truk yang diduga mengangkut dokumen-dokumen milik PT. Jhonlin Baratama./Istimewa
Perbesar
Truk yang diduga mengangkut dokumen-dokumen milik PT. Jhonlin Baratama./Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • BPK berencana mengaudit pengurusan wajib pajak yang ditangani Angin Prayitno Aji.

  • Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun.

  • Operasi penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga bocor.

ANGIN Prayitno Aji tak kunjung menampakkan diri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 21 April lalu. Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak itu seharusnya diperiksa oleh penyidik pada hari itu. “Beliau meminta jadwal ulang karena sakit,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 24 April lalu.

Sejak kasus suap pajak Angin masuk tahap penyidikan, dia belum pernah dimintai keterangan. Pengusutan kasus mengandalkan kesaksian orang lain serta berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan. Di antaranya, di kantor PT Bank Pan Indonesia alias Bank Panin di Jakarta dan kantor PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah—dua dari tiga perusahaan yang diduga menyuap Angin.

Penggeledahan di perusahaan ketiga, PT Jhonlin Baratama, di Desa Lalapin, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, nihil karena rencana operasi diduga bocor. Menurut Ali Fikri, tim KPK betul-betul tak menemukan petunjuk apa pun.

KPK menyambangi kantor Jhonlin pada Jumat, 9 April lalu. Di situ, semua dokumen transaksi bisnis dan bukti pembayaran pajak lenyap tak berbekas. “Diduga sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu,” ucap Ali. “Ini yang harus kami dalami lagi.” Kantor benar-benar kosong. Bahkan, tak ada seorang pegawai pun terlihat. Padahal beberapa hari sebelumnya masih terlihat karyawan berlalu-lalang.

Menurut seorang penegak hukum, KPK memperoleh informasi ada dua truk yang diduga mengangkut semua dokumen di kantor PT Jhonlin. Kedua truk itu sempat terparkir di Desa Lalapin selama beberapa pekan. Lokasi persembunyiannya di tengah area perkebunan sawit, sekitar tiga kilometer dari jalan raya. Selama berada di desa, barang yang dibawa kedua truk itu tertutup terpal dan tak pernah dibongkar. Kepala Desa Lalapin, Mijoyanto, mengetahui kedatangan tim KPK ke desanya. “Begitu KPK datang, mobilnya sudah tidak ada,” katanya.

KPK kemudian mengejar ke Batulicin di Tanah Bumbu, kabupaten tetangga Kotabaru. Tapi di sini pun kedua truk tersebut tak ditemukan. Penyidik hanya mendapati jejak ban dan beberapa lembar dokumen Jhonlin yang tercecer.

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dan Kepala Eksekutif Jhonlin Baratama, Ghimoyo. Tapi keduanya tak memberikan respons. 

Kegagalan menyita dokumen Jhonlin membuat kantor KPK gaduh. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, meminta pemimpin lembaga itu mengusut pembocor rencana penggeledahan. “Agar pelakunya ditindak,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus