Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
BPK berencana mengaudit pengurusan wajib pajak yang ditangani Angin Prayitno Aji.
Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun.
Operasi penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga bocor.
ANGIN Prayitno Aji tak kunjung menampakkan diri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 21 April lalu. Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak itu seharusnya diperiksa oleh penyidik pada hari itu. “Beliau meminta jadwal ulang karena sakit,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 24 April lalu.
Sejak kasus suap pajak Angin masuk tahap penyidikan, dia belum pernah dimintai keterangan. Pengusutan kasus mengandalkan kesaksian orang lain serta berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan. Di antaranya, di kantor PT Bank Pan Indonesia alias Bank Panin di Jakarta dan kantor PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah—dua dari tiga perusahaan yang diduga menyuap Angin.
Penggeledahan di perusahaan ketiga, PT Jhonlin Baratama, di Desa Lalapin, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, nihil karena rencana operasi diduga bocor. Menurut Ali Fikri, tim KPK betul-betul tak menemukan petunjuk apa pun.
KPK menyambangi kantor Jhonlin pada Jumat, 9 April lalu. Di situ, semua dokumen transaksi bisnis dan bukti pembayaran pajak lenyap tak berbekas. “Diduga sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu,” ucap Ali. “Ini yang harus kami dalami lagi.” Kantor benar-benar kosong. Bahkan, tak ada seorang pegawai pun terlihat. Padahal beberapa hari sebelumnya masih terlihat karyawan berlalu-lalang.
Menurut seorang penegak hukum, KPK memperoleh informasi ada dua truk yang diduga mengangkut semua dokumen di kantor PT Jhonlin. Kedua truk itu sempat terparkir di Desa Lalapin selama beberapa pekan. Lokasi persembunyiannya di tengah area perkebunan sawit, sekitar tiga kilometer dari jalan raya. Selama berada di desa, barang yang dibawa kedua truk itu tertutup terpal dan tak pernah dibongkar. Kepala Desa Lalapin, Mijoyanto, mengetahui kedatangan tim KPK ke desanya. “Begitu KPK datang, mobilnya sudah tidak ada,” katanya.
KPK kemudian mengejar ke Batulicin di Tanah Bumbu, kabupaten tetangga Kotabaru. Tapi di sini pun kedua truk tersebut tak ditemukan. Penyidik hanya mendapati jejak ban dan beberapa lembar dokumen Jhonlin yang tercecer.
Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dan Kepala Eksekutif Jhonlin Baratama, Ghimoyo. Tapi keduanya tak memberikan respons.
Kegagalan menyita dokumen Jhonlin membuat kantor KPK gaduh. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, meminta pemimpin lembaga itu mengusut pembocor rencana penggeledahan. “Agar pelakunya ditindak,” ujarnya.
•••
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENYIDIKAN kasus suap Angin Prayitno Aji di KPK menarik perhatian lembaga negara lain. Pada awal April lalu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan bersepakat melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Objek pemeriksaannya adalah berkas pengurusan pajak periode 2016-2019, saat Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.
Seorang petinggi BPK mengatakan kerugian negara bakal dihitung dari selisih nilai pajak yang seharusnya dengan pajak yang dibayarkan. Sejak menjabat pada 2016, Angin dan anak buahnya memeriksa sekitar 250 wajib pajak kakap, seperti perusahaan perbankan dan pertambangan. Nilai pajak masing-masing perusahaan berkisar ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
BPK menganggap nilai kerugian tersebut tak akan terungkap lewat penyidikan KPK. Sebab, penyidikan KPK hanya berfokus pada perkara suap. Padahal, kata pejabat BPK tadi, pajak yang tidak dibayarkan perusahaan nilainya fantastis. Dia menaksir jumlahnya mencapai Rp 30 triliun. “Bayangkan, ada perusahaan yang punya kewajiban Rp 1 triliun tapi hanya dikenakan kewajiban bayar Rp 80 miliar,” ucapnya.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi rencana BPK untuk mengaudit kerugian negara. “Kami bergerak di jalur pidana korupsi, sementara BPK mengejar pertanggungjawaban dan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK/TEMPO/Imam Sukamto
Ali mengatakan KPK mengutamakan penyidikan perkara suap karena alasan teknis semata. Yaitu, bukti permulaan kasus tersebut menunjukkan adanya praktik penyuapan. Tapi KPK tak menutup kemungkinan akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika audit BPK mampu menghitung nilai kerugian negara secara menyeluruh.
Tempo berupaya meminta penjelasan ihwal rencana audit tersebut kepada Anggota II BPK Pius Lustrilanang, yang membawahkan audit lembaga keuangan negara. Hingga Sabtu, 24 April lalu, dia tak kunjung menanggapi permintaan wawancara yang dikirimkan ke telepon selulernya. Kepala Subbagian Publikasi dan Media BPK Trisari Istiari mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Akan kami komunikasikan dulu dengan pemeriksa terkait,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya menghargai rencana audit BPK. Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak akan mendukung dan berkoordinasi dengan BPK. “Informasi tantang kegiatan audit kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan BPK,” tuturnya.
RIKY FERDIANTO, ROBBY IRFANI, ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo