Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo menyebut, ada 5 kesalahan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam alih fungsi lahan sekolah menjadi masjid. Polemik SDN Pondok Cina 1 pada akhir tahun lalu bermula dari rencana Pemerintah Kota Depok menggusur sekolah dasar itu dan mengalihfungsikan lahan sekolah menjadi masjid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya,” kata Francine melalui keterangan resminya, Senin 9 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Francine, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menyebut masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar.
“Namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” kata Francine.
Kedua, alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 dan pemusnahannya terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok. “Apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jalan Margonda Raya,” kata Francine.
Kesalahan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang ketiga adalah tindakan alih fungsi lahan yang terburu-buru tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan, yaitu kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 terganggu.
Dia membeberkan gangguan yang dihadapi para siswa, seperti relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi. Akibatnya, sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang. Belum lagi para guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, serta akses pintu SDN Pocin 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya.
Menurut Francine, hal-hal ini telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.
“Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kesalahan keeempat adalah tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok juga telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.
“Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok,” kata Francine.
Kesalahan terakhir adalah alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
Francine mengatakan, 5 kesalahan Wali Kota Depok tersebut itu dituangkan dalam nota keberatan administratif yang dilayangkan oleh orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 ke Pemerintah Kota Depok hari ini, Senin 9 Januari 2023. "Kami sudah antarkan surat tersebut dan sudah diterima oleh pihak Pemerintah Kota Depok kami menunggu 10 hari kerja untuk mereka menanggapinya," kata Francine.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Minta Wali Kota Depok Batalkan Alih Fungsi Lahan Sekolah Jadi Masjid