Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta akhirnya turun ke PPKM level 3. Zona ini mulai berlaku dari Selasa 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Pemprov DKI juga mulai melonggarkan sejumlah aturan ke tempat umum fasilitas pelayanan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Pemprov DKI Jakarta menerapkan syarat, yang bisa mengunjungi tempat umum dan fasilitas pelayanan publik adalah mereka yang sudah tuntas menjalani vaksinasi. Artinya sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari akun Instagram Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City @jsclab, sesuai Keputusan Gubernur DKI No. 987 Tahun 2021, disebutkan tempat umum dan fasilitas pelayanan publik yang hanya bisa dikunjungi yang sudah menerima suntikan dua dosis vaksin Covid-19.
Yang perlu diingat, bukan hanya pengunjung yang sudah tuntas menjalani vaksinasi Covid-19, tapi juga pekerja, petugas, jemaah pengguna tempat ibadah dan pengendara ojek.
1. Hoten non karantina
2. Apotek dan toko obat
3. Pangkas rambut, binatu, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan
5. Restoran dan kafe, baik yang area tertutup maupun terbuka
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
7. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan
8. Tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng
9. Fasilitas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas
10. Sarana olah raga di ruang terbuka
11. Kendaraan umum, taksi, ojek online maupun ojek pangkalan, kendaraan sewa atau rental
Saat Anda berkunjung ke tempat umum dan fasilitas pelayanan publik di atas, Anda tinggal menunjukkan sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id dan status vaksinasi digital di aplikasi JAKI.