Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan tak bisa ditoleransi. Ia mengatakan mereka terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah sekilas saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata karena solidaritas temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindset nya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya diberitakan 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengirimkan surat pengunduran di ke Badan Kepegawaian Daerah. Pengunduran diri ini dilakukan setelah seorang pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan berinisial LS ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95.
"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Sebagai pimpinan saya juga prihatin," ujar mantan Wali Kota Tangerang itu.
Wahidin Halim mengatakan akan membahas soal pengunduran diri para bawahannya itu. Ia mengatakan jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan.
“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya nonjob kan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” kata Wahidin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu, 2 Juni 2021. Pemprov Banten akan melakukan beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN. “Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” kata Komarudin.