Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Fakta Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Apa Sebabnya?

Rumah politisi Wanda Hamidah di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi oleh Satpol PP DKI Jakarta.

15 Oktober 2022 | 09.24 WIB

Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pekan ini rumah politikus sekaligus aktris yakni Wanda Hamidah yang terletak di Jalan Citandul, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.

3 Fakta

Berikut fakta-fakta penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah:

  1. Dasar Hukum Dipertanyakan

Menurut Wanda dasar hukum atas pembongkaran rumahnya masih menjadi tanda tanya besar. Menurutnya tidak ada surat keputusan yang legal atas persetujuan gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Legal gak wali kota lakukan pengosongan? Tadi SK (surat keputusan) pengosongannya saya gak lihat. Katanya atas perintah dan persetujuan gubernur,” ujar Wanda saat ditemui di rumahnya.

Baca juga : Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto S

Akibat kejadian ini, Wanda menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan, sehingga ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

  1. Wanda Hamidah sudah menempati rumah sejak 1962

Saat memberikan keterangan pada pihak pers, Wanda menjelaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012. Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus yakni Hamid Husen yang juga paman dari Wanda Hamidah.

Petugas Satpol PP dan PPSU mengangkut barang dari dalam rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Wanda mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2. “Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjosoemarno, SH., sebagaimana sertifikat HGB No 1000/Cikini dan Sertifikat HGB No 1001/ Cikini,” Tulisnya. Japto S Soerjosoemarno sendiri merupakan ketua umum dari ormas Pemuda Pancasila.

  1. PLN memutus listrik di Rumah Wanda Hamidah

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengonfirmasi adanya pemutusan listrik di rumah Wanda Hamidah. Menurut mereka pemutusan ini berdasarkan pada surat eksekusi rumah Wanda Hamidah. Tujuan pemutusan aliran listrik tersebut adalah agar tidak ada korban yang terserangat arus listrik. Tak hanya itu PLN juga janji akan menghidupkan kembali aliran listrik bila kondisi sudah kembali kondusif.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca juga: Wagub DKI Akan Cek Perkara Tanah Keluarga Wanda Hamidah

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus