Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Cara Menghilangkan Pusing tanpa Obat, Jahe hingga Akupunktur

Ketahui cara menghilangkan pusing tanpa obat-obatan. Anda bisa mencoba mengonsumsi jahe sampai terapi akupunktur.

19 Mei 2020 | 07.00 WIB

Ilustrasi wanita sakit kepala/pusing. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi wanita sakit kepala/pusing. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusing membuat Anda merasa tidak nyaman hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Masalah tersebut dapat terjadi karena ada suatu kondisi yang mendasarinya, bisa karena penyakit atau kondisi kesehatan lainnya. Cara menghilangkan pusing tak harus dengan obat, Anda bisa mencoba lima tips berikut.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berbeda dengan sakit kepala, pusing adalah serangkaian sensasi, seperti melayang, berputar, dan merasa tak stabil secara fisik. Umumnya, Anda akan merasakan pusing setelah berdiri atau duduk terlalu cepat, berolahraga dengan intensitas tinggi, dan tubuh berputar dengan cepat.

Mencari tempat duduk untuk beristirahat sejenak merupakan langkah pertama untuk menghilangkan pusing yang dilakukan secara umum. Kemudian, beberapa dari Anda mungkin akan membeli obat-obatan di apotek sebagai cara menghilangkan pusing.

Tapi sebelum mencari obat, coba lima cara menghilangkan pusing yang bisa Anda lakukan di rumah berikut ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Istirahat dan minum air putih

Ketika pusing, hal pertama yang harus dilakukan adalah duduk atau berbaring serta menghindari cahaya yang terlalu terang. Jangan mengganti posisi secara tiba-tiba dan jika ingin berdiri, berdirilah secara perlahan. Dehidrasi dapat menyebabkan pusing, karenanya minumlah air saat merasa haus agar tidak kehilangan cairan tubuh

2. Jahe

Selain untuk mengatasi mual dan sakit perut, jahe dapat meringankan gejala dari mabuk saat perjalanan yang dapat menyebabkan pusing. Anda dapat mengonsumsi jahe dengan mencampurnya dalam makanan yang dikonsumsi, dalam bentuk teh jahe, ataupun dalam bentuk suplemen.

3. Gerakan Epley (Epley maneuver)

Khusus untuk penderita vertigo posisi paroksismal jinak (BPPV), Anda bisa mencoba gerakan ini di rumah. Gerakan Epley dimulai dengan duduk di atas kasur dan memutar kepala setengah ke kanan.

Setelahnya, Anda dapat berbaring di kasur selama 30 detik dengan posisi kepala memutar setengah ke kanan dan bantal kepala di bawah bahu serta kepala tergeletak. Kemudian, putar kepala setengah ke kiri tanpa menaikkan kepala selama 30 detik.

Setelah 30 detik, putar tubuh ke kiri dengan posisi kepala yang masih sama sehingga Anda berbaring pada sisi tubuh. Pertahankan posisi tersebut selama 30 detik dan selanjutnya Anda dapat duduk pada sisi kiri Anda.

4. Akupuntur

Pengobatan alternatif seperti akupuntur dapat menjadi pertimbangan Anda sebagai cara menghilangkan pusing. Jika pusing yang dialami disebabkan karena migrain, akupuntur dapat membantu untuk meringankan sakit kepala yang dialami.

5. Vitamin dan zat besi

Vitamin C, vitamin E, vitamin B-6, dan zat besi dapat dikonsumsi sebagai cara menghilangkan pusing. Anda dapat mengonsumsi vitamin-vitamin ini dari makanan atau suplemen.

Vitamin C dapat mengurangi vertigo, vitamin E dapat mencegah masalah sirkulasi, vitamin B-6 dapat mengobati pusing dan mencegah anemia, dan zat besi juga dapat mencegah anemia yang dapat menyebabkan pusing.

Apabila cara menghilangkan pusing ini tak efektif, Anda semakin disarankan untuk mengunjungi dokter, terutama jika diikuti pingsan, penglihatan ganda, sakit dada, kebas, sesak napas, detak jantung cepat atau tidak teratur, dan kebingungan atau bicara kacau. Anda juga patut waspada jika pusing disertai dengan muntah terus menerus, kejang, dan kesulitan berjalan.

SEHATQ

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus