Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di Ibu Kota. Salah satunya adalah kebijakan di bidang transportasi. Berikut kebijakan yang dibuat Anies dan mulai berlaku per hari ini:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ganjil Genap Ditiadakan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mobil berplat nomor ganjil melintas di Jalan MT Haryono pada Kamis, 12 September 2019. Pemerintah DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di ruas Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said pada pagi ini sehubungan dengan wafatnya mantan Presiden RI BJ Habibie. Tempo/Adam Prireza
Anies meniadakan kebijakan ganjil genap untuk sementara waktu dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Menurut Anies, hal itu dilakukan lantaran potensi penyebaran Covid-19 di kendaraan umum cukup besar. “Terkait dengan lalu lintas dan transportasi dalam kondisi normal kami menganjurkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi,” kata Anies Ahad, 15 Maret 2020.
Anies mengatakan, dengan begitu masyarakat dapat menggunakan moda transportasi lain yang minim penyebaran Covid-19 seperti kendaraan pribadi. Kebijakan itu, kata Anies, mulai berlaku hari ini. “Mulai Senin besok akan berlaku,” kata Anies.
2. Batasi Operasional Transjakarta
Petugas membersihkan interior bus TransJakarta tipe Royaltrans di Pool Bus TransJakarta, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pencucian bus menggunakan cairan disinfektan khusus saat sebelum dan sesudah bus beroperasi. ANTARA
Anies memutuskan membatasi operasional bus Transjakarta. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Nadia Diposanjoyo menuturkan, operasional bus transjakarta dimulai pukul 06.00-18.00 WIB.
"Untuk senin besok 16-30 Maret 2020 layanan transjakarta hanya beroperasi di 13 rute dengan headway 20 menit, dengan waktu operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Maret 2020.
Nadia menyebut, seluruh layanan non koridor (non BRT), royaltrans, dan mikrotrans ditiadakan.
Berikut 8 rute bus Transjakarta yang beroperasi pada 16-30 Maret 2020:
1. Blok M-Kota
2. Pulo Gadung 1-Harmoni
3. Kalideres-Pasar Baru
4. Pulo Gadung 2-Tosari
5. Kampung Melayu-Ancol
6. Ragunan-Halimun
7. Kampung Rambutan-Kampung Melayu
8. Lebak Bulus-Harmoni
3. Operasional MRT Dipangkas
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang sebelum menaiki kereta MRT setelah dua warga Depok terinfeksi virus corona di Jakarta, 5 Maret 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias Covid-19, jumlah penumpang yang berada di stasiun MRT akan dibatasi. Tak hanya itu, pembatasan juga akan dilakukan untuk jumlah penumpang dalam tiap gerbong kereta MRT.
“Tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi yang dekat yang ada potensi penularan,” kata Anies pada Ahad, 15 Maret 2020.
Menurut Anies, gerbong kereta MRT yang mulanya dapat diisi sampai 300 orang per gerbong akan dibatasi menjadi 60 orang setiap gerbongnya. Di setiap pintu masuk stasiun MRT, lanjut Anies, Pemprov juga akan menyediakan petugas pemeriksa suhu para penumpang.
“Bagi mereka yang ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, akan ditempatkan di ruang tertentu untuk ditangani lebih jauh,” kata Anies.
Jadwal keberangkatan kereta MRT yang mulanya setiap 5-10 menit akan diubah menjadi setiap 20 menit. MRT yang biasanya beroperasi dengan16 rangkaian kereta setiap harinya, akan dipotong menjadi 4 rangkaian saja. “Waktunya yang semula pukul 05.00 pagi sampai pukul 24.00, sekarang berubah hanya pukul 06.00 sampai pukul 18.00 sore,” kata Anies.
5. Operasional LRT Dibatasi
Selanjutnya, untuk LRT, Pemprov memotong waktu keberangkatan tiap kereta dari semula setiap 10 menit menjadi 30 menit. Waktu operasinya yang semula dari pukul 05.30 sampai dengan pukul 23.00 diubah menjadi pukul 06.00 sampai jam 18.00.
“Ini semua dilakukan seiring dengan arahan kita untuk penduduk Jakarta, warga Jakarta mengurangi secara signifikan kegiatan di luar rumah. Kami benar-benar berharap ini kita kerjakan sama-sama,” ujar Anies.