Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

6 Cara Cek KTP Online Secara Praktis Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Mengecek Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan cara mudah melalui KTP Online, tanpa harus ke kantor Dukcapil.

27 Maret 2021 | 18.03 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mengecek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP bisa dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai wilayah domisili. Namun jika Anda malas keluar rumah atau enggan berinteraksi dengan orang lain demi mengurangi penyebaran Covid-19, Anda bisa mengakses laman milik Dukcapil melalui internet untuk pengecekan KTP online. Selain aman, juga jelas lebih cepat dan tidak perlu membuang-buang waktu Anda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bagi masyarakat yang ingin mengecek KTP online dapat mengakses laman resmi Dukcapil melalui laman berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Tidak perlu ribet, setelah masuk ke laman tersebut, Anda cukup masuk ke menu E-KTP, kemudian input 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda di kolom yang disediakan. Selanjutnya semua informasi yang berkaitan dengan E-KTP Anda akan ditampilkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun jika cara mengecek E-KTP secara online melalui laman website Dukcapil dirasa kurang praktis, Anda bisa langsung secara pribadi mengirim chating melalui WA. Caranya? Ketik NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp berikut 081326912479. Selanjutnya Anda tinggal menunggu chat balasan untuk mendapatkan informasi tentang E-KTP Anda.

Bagi Anda pengguna media sosial seperti Twitter, Anda juga bisa mengecek E-KTP secara online tanpa harus takut ketinggalan cuitan netizen. Anda bisa melakukan direct message ke akun resmi Dukcapil @ccdukcapil dengan format NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan. Bagi pengguna Facebook, Anda juga bisa mengirim Inbox ke akun resmi Facebook Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Halo Dukcapil dengan format yang sama.

Baca: Tak Perlu Repot Ke Dukcapil Cara Cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK Online

Ada kalanya kita sedang membutuhkan informasi tentang E-KTP namun terkendala jaringan internet, beruntung Anda bisa melakukan cek E-KTP melalui pesan singkat atau SMS, walaupun sudah mulai dilupakan, kenyataannya SMS masih dibutuhkan di saat-saat tertentu. Nah Anda dapat mengecek E-KTP Anda dengan cara mengirimkan SMS ke nomor seluler 081536369999 dengan CEK#KTP#NIK. Anda tinggal menunggu SMS balasan informasi yang diinginkan.

Jika Anda lebih suka berbicara langsung daripada menunggu pesan Anda dibalas, Anda juga bisa langsung menelepon ke Call Center Halo Dukcapil melalui panggilan hotline Dirjen Dukcapil Kemendagri di nomor 1500-537. Cara ini lebih cepat direspons dengan catatan jika Call Center sedang tidak sibuk. Kelebihan melakukan panggilan via telepon secara langsung, Anda bisa menanyakan secara detail permasalahan Anda. Sebelum melakukan panggilan, siapkan data yang diperlukan seperti NIK dan Nomor KK.

Opsi terakhir mengecek KTP online dan sedikit kurang praktis jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya yaitu Anda bisa mengirimkan permohonan lewat email ke alamat [email protected]. Tulis di badan email dengan format sebagai berikut #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Namun Anda harus sedikit bersabar karena biasanya pesan elektronik Anda akan ditangani dalam 1x24 jam.

HENDRIK KHOIRULMUHID 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus