Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam warga yang membuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD), hari ini. Jumlah pelanggar larangan buang sampah sembarangan di Jalan Sudirman-Thamrin itu menurun dibandingkan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan 1 pelanggar dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Ahad, 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah pelanggar yang tertangkap pekan ini disebut lebih sedikit dari CFD sebelumnya. "Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Asep mengatakan kegiatan OTT sampah ini terus dilaksanakan karena Dinas Lingkungan Hidup DKI mendapat pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Dinas diminta supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ucap Asep.Petugas DInas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu, 15 Januari 2023. Foto Dok Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Selain secara konvensional, kata dia, OTT dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan tujuh Posko sepanjang Jalan Sudirman -Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski; Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi denda terhadap pelanggar larangan buang sampah sembarangan di kawasan CFD itu sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00."