Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

6 Tahapan Mengganti Pelat Nomor Kendaraan, ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut cara dan syarat mengganti pelat nomor kendaraan. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

9 Maret 2022 | 08.08 WIB

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Perbesar
Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pengguna kendaraan, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi kegiatan wajib lima tahun sekali. Apabila lebih dari lima tahun penggantian pelat tidak dilakukan, pihak kepolisian dapat menghapus data nomor pelat tersebut. Setelah itu, motor tidak bisa beroperasi secara legal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Itu sebabnya, perlu dilakukan pergantian pelat secara berkala. Mengutip Suzuki.co.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengganti pelat nomor kendaraan. Di antaranya siapkan STNK asli dan fotokopi 1 lembar, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi 1 lembar, serta membawa sepeda motor.

Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pergantian plat nomor motor dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengganti pelat nomor kendaraan di kantor Samsat sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. 
  2. Melaksanakan cek fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  3. Mendaftar dan melakukan validasi dari hasil cek fisik kendaraan. Setelah itu, serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli untuk dilegalisasi.
  4. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir dengan lengkap dan menyertai dokumen persyaratan perpanjangan STNK.
  5. Melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan seluruh formulir, tunggu pemanggilan dan melakukan pembayaran. Biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan yang dimiliki. 
  6. Mengambil STNK dan plat nomor baru. Sesudah mengambil, cek data-data yang ditampilkan sudah sesuai atau belum.

Setelah mengikuti seluruh prosedur, STNK dan pelat nomor kendaraan baru akan dapat digunakan, sampai lima tahun nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IHSAN NURHIDAYAH 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus