Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.

14 Mei 2024 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan tujuh korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit. Mary menjelaskan tujuh korban tersebut dirawat di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Cimanggis, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada yang masih dirawat di ICU RSUI dan Bhayangkara Brimob ya," kata Mary, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary menerangkan di RSUI awalnya ada tujuh korban kecelakaan bus yang menjalani penanganan intensif di ICU. Namun sudah ada seorang pasien yang dipindah ke ruang rawat biasa. "Jadi di RSUI masih ada 6 pasien yang masih dirawat di ICU," terang Mary.

Kemudian, lanjut Mary, update terakhir di RS Bhayangkara Brimob sudah ada tujuh pasien yang dipulangkan dan akan menjalani rawat jalan. "Sedangkan 12 pasien masih dirawat, rinciannya 11 pasien di ruang rawat biasa dan satu pasien di ICU," kata Mary.

Ditanya apakah akan mengerahkan tenaga media untuk memberikan trauma healing bagi korban yang sudah pulang ke rumah masing-masing, Mary menjawab itu nantinya akan ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok. "Mereka akan memberikan bantuan psikologis bagi para korban selamat dari tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana," ucap Mary.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus