Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa harus dikenakan denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program pemutihan pajak tersebut berlaku dengan periode waktu yang berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Selain itu, keringanan pajak yang diberikan juga berbeda-beda untuk setiap wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah daftar daerah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dilansir dari berbagai sumber hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022:
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Barat masih berlangsung hingga saat ini. Seperti diketahui, program keringanan pajak tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.
Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
2. Banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
Adapun relaksasi pajak yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.
3. Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur berlangsung hingga 30 September 2022. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa takut dikenai sanksi administrasi.
Keringan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak di Jawa Timur ini antara lain, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB I, dan pajak lainnya.
4. Bali
Pemprov Bali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022.
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2022.
Keringanan pajak yang diberikan adalah penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan. Sanski administrasi juga dibebaskan untuk PKB tahun-tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Utara
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara menghadirkan relaksasi pajak yang berlaku hingga 30 September 2022. Program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
7. Kalimantan Timur
Pemrov Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Program yang dihadirkan mulai dari diskon pembayaran pajak hingga bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Keringanan yang diberikan antara lain diskon 2 persen untuk pembayaran 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempuh. Selain itu juga ada diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya membayarkan PKB 3 tahun.
8. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2022. Program pemutihan pajak ini berlaku untuk penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang atau angkot atas nama pribadi.
Sementara untuk kendaraan umum dengan pelat hitam tidak bisa menikmati relaksasi pajak ini.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto