Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad yang Berpesta di Rumah Sean Gelael

Raffi Ahmad digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dinilai melanggar aturan tentang protokol kesehatan

15 Januari 2021 | 12.26 WIB

Raffi Ahmad berswafoto dengan Presiden Jokowi usai disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara, Jakarta, 12 Januari 2021. Foto: Instagram
Perbesar
Raffi Ahmad berswafoto dengan Presiden Jokowi usai disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara, Jakarta, 12 Januari 2021. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat David Tobing menggugat selebriti Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dibuat karena Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut David, pelanggaran protokol kesehatan itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Kemarin, Raffi dan beberapa pesohor diketahui 
menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Gelael Ricardo di rumah pembalap Sean Gelael tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Raffi digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dinilai melanggar aturan tentang protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. Dalam gugatannya, Tobing meminta agar majelis hakim menjatuhkan beberapa hukuman.

Pertama, Raffi tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Kedua, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 stasiun televisi swasta nasional. "SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar," kata David.

Selain itu, permintaan maaf dan sosialisasi juga harus disampaikan melaui akun media sosial pribadi Raffi Ahmad, yakni Instagram dan Facebook serta 7 koran harian nasional seperti Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post. "Masing-masing berukuran setengah halaman," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus