Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ahok gugat cerai Veronica Tan diketahui publik lewat pemberitaan di media massa sejak Ahad malam. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama masih menjalani hukuman dua tahun penjara di Markas Komando Brimob Polri, Depok, dalam perkara penistaan agama.
Pemberitaan soal pengajuan surat mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok gugat cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018, tersebut diperkuat dengan foto-foto surat gugatan Ahok. Foto empat lembar surat gugatan tersebut dengan cepat beredar di sosial media.
"Belum ada media yang memuat surat gugatan asli," kata anggota tim pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Tempo pada Selasa, 9 Januari 2018. Yosefina tergabung dalam kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, milik Fifi Lety adik kandung Ahok.
Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan
Josefina menuturkan, tim pengacara tak pernah mengeluarkan atau menyalin surat asli lalu disebarkan ke publik. Dia lantas menjelaskan sejumlah perbedaan surat permohonan gugatan cerai yang asli dengan yang beredar di media massa dan media sosial.
"Di halaman depan kanan atas ada nomor perkaranya, itu yang benar," ujarnya. "Di cap lalu tulis manual. Nomor dari pengadilan dan terdaftar di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ucapnya pada Senin, 8 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Pengacara Akui Tidak Edarkan Surat Gugat Cerai Ahok
Perbedaan lainnya, menurut dia, tak ada kop surat kantor pengacaranya berikut alamat lengkapnya pada setiap halaman. Total ada tujuh halaman surat, bukan empat seperti yang sudah beredar.
"Di ujung kanan bawah (tiap halaman) ada paraf saya juga."
Josefina yang menyerahkan surat permohonan Ahok gugat cerai Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat sore, 5 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 WIB. "Kalau (fakta ada) gugatan cerai, memang benar," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini