Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahok Gugat Cerai, Pengacara: Yang Viral Surat Gugatan Palsu

Tak ada kop surat kantor pengacara Fifi Lety berikut alamat lengkapnya pada setiap halaman surat Ahok gugat cerai yang beredar dia media sosial.

10 Januari 2018 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya, Veronica Tan, yang disebut ilegal karena tak dikeluarkan oleh tim pengacara Ahok dari Kantor Pengacara Fifi Lety Indra. FOTO: Surat gugatan yang beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ahok gugat cerai Veronica Tan diketahui publik lewat pemberitaan di media massa sejak Ahad malam. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama masih menjalani hukuman dua tahun penjara di Markas Komando Brimob Polri, Depok, dalam perkara penistaan agama.  

Pemberitaan soal pengajuan surat mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok gugat cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018, tersebut diperkuat dengan foto-foto surat gugatan Ahok. Foto empat lembar surat gugatan tersebut dengan cepat beredar di sosial media.

"Belum ada media yang memuat surat gugatan asli," kata  anggota tim pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Tempo pada Selasa, 9 Januari 2018. Yosefina tergabung dalam 
kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, milik Fifi Lety adik kandung Ahok.

BacaBeredar Surat Gugatan Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan 

Josefina menuturkan, tim pengacara tak pernah mengeluarkan atau menyalin surat asli lalu disebarkan ke publik. Dia lantas menjelaskan sejumlah perbedaan surat permohonan gugatan cerai yang asli dengan yang beredar di media massa dan media sosial.

"Di halaman depan kanan atas ada nomor perkaranya, itu yang benar," ujarnya. "Di cap lalu tulis manual. Nomor dari pengadilan dan terdaftar di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ucapnya pada Senin, 8 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Pengacara Akui Tidak Edarkan Surat Gugat Cerai Ahok

Perbedaan lainnya, menurut dia, tak ada kop surat kantor pengacaranya berikut alamat lengkapnya pada setiap halaman. Total ada tujuh halaman surat, bukan empat seperti yang sudah beredar.

"Di ujung kanan bawah (tiap halaman) ada paraf saya juga."

Josefina yang menyerahkan surat permohonan Ahok gugat cerai Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat sore, 5 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 WIB. "Kalau (fakta ada) gugatan cerai, memang benar," katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus