Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjanjikan banyak insentif untuk kendaraan listrik. Satu di antarnya adalah insentif parkir. "Kami masih bahas untuk insentif parkirnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menghadiri peresmian klub mobil listrik Tesla di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 12 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya saja, lanjut dia, insentif parkir belum langsung bisa diberikan pada awal tahun depan. Sebabnya, untuk memberikan insentif parkir bagi kendaraan listrik pemerintah perlu berkoordinasi dengan pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kebijakan teknis karena tempat parkir bukan hanya kami, tapi juga menyangkut yang dikelola swasta," ujarnya.
Pemerintah dan swasta bakal memberi insentif parkir karena mobil listrik tidak menyumbang polusi untuk ibu kota. "Jadi nanti akan lebih murah biaya parkirnya."
Anies menuturkan pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik pada tahun depan. Sejumlah insentif yang diberikan di antaranya, membebaskan Biaya Balik Nama dan mengkorting 50 persen biaya pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan kendaraan listrik dari kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di ibu kota. "Program insentif (kendaraan listrik) itu mulai berlaku mulai tahun depan."