Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kami Bukan Tukang Stempel

LPSK menganggap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu belum saatnya mendapatkan perlindungan.

6 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • LPSK masih ragu terhadap keterangan Bharada Richard Eliezer.

  • LPSK juga kesulitan memeriksa Putri Candrawathi.

  • Kondisi Putri dan Bharada Richard dianggap tidak darurat sehingga tak membutuhkan perlindungan LPSK.

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak kunjung memberikan status terlindung kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Putri meminta perlindungan karena merasa menjadi korban kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi menyatakan Bharada Richard menembak Yosua setelah Putri berteriak dari dalam kamar pada Jumat, 8 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya tak mau buru-buru memberikan status terlindung kepada Putri Candrawathi dan Richard. Mantan pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini masih belum meyakini keterangan Richard. Mereka juga kesulitan mendapatkan keterangan dari Putri. Berikut ini petikan wawancara Edwin kepada wartawan Tempo, Mustafa Silalahi, Linda Trianita, dan Agung Sedayu, di ruang kerjanya pada Jumat, 5 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenapa LPSK belum memberikan status terlindung kepada Putri Candrawathi?
Mereka membuat permohonan secara lisan sejak 13 Juli. Satu hari kemudian mengajukan permohonan secara tertulis melalui pengacaranya. Kami sudah merespons. Pada 16 Juli kami datang ke rumah Putri. Tapi saat itu tidak ada tanya-jawab karena dia menangis terus, sehingga kami agendakan pertemuan pekan berikutnya di kantor LPSK.

Dia datang?
Tidak, yang datang adalah kuasa hukum dengan alasan Putri masih mengalami trauma. Pekan berikutnya, Putri kembali tidak datang. Kuasa hukum dengan alasan yang sama meminta kami mengambil keputusan berdasarkan asesmen psikologis yang sudah mereka lakukan dan serahkan ke penyidik kepolisian.

Apakah Putri harus dilindungi karena disebut korban kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah kasus yang paling banyak masuk ke LPSK. Jumlah pemohonnya tertinggi, termasuk yang dilindungi. Kasus ini juga masuk tindak pidana prioritas di LPSK. Kami sangat akomodatif terhadap korban pelecehan. Kami juga proaktif dengan permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual.

Apakah LPSK mendalami kabar pelecehan yang dilaporkan Putri?
Dalam konteks ini, LPSK punya kewenangan memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan pemohon. Karena kondisi pemohon belum bisa dimintai keterangan, perlu kami lakukan asesmen psikologis. Dikatakan bahwa laporannya pencabulan. Tapi, secara materi, LPSK belum tahu apakah peristiwa tersebut benar ada atau tidak. Baik dari versi pemohon maupun dari versi sumber lain.

Mengapa LPSK juga belum memberikan status terlindung kepada Bharada Richard?
Masih diproses permohonannya. LPSK masih menelaah dan menginvestigasi. Kami bukan tukang stempel untuk orang yang minta perlindungan tanpa kejelasan seperti apa persoalannya. Kami harus yakin dulu bahwa benar terjadi tindak pidana.

Artinya LPSK belum meyakini kronologi yang menyebutkan Richard menembak Yosua karena membela diri?
Kami masih belum meyakini cerita tersebut. Dari investigasi kami, ada sejumlah perbedaan informasi soal kematian Brigadir Yosua. Ada sejumlah keterangan dia yang belum bisa meyakinkan kami, terutama tentang konstruksi peristiwa.

Itu sebabnya Anda menganjurkan tidak menggunakan istilah “saling tembak” dalam kasus ini?
Karena jika merujuk pada apa yang disampaikan oleh Polri, scientific investigation seharusnya bisa membuktikan hal itu. Ada investigasi yang biasa dilakukan dalam penembakan. Pertanyaan itu sudah dilakukan atau belum? Kalau penyidik punya bukti itu, silakan. Tapi, jika belum dibuktikan, jangan dulu disampaikan karena itu akan mengarahkan opini. Kasihan polisi jika ternyata tidak ada tembak-menembak, lalu mesti klarifikasi lagi.

Sudah meminta Richard membicarakan peristiwa sebenarnya?
Kami sudah menawari dia menjadi justice collaborator (JC). Ada kesan dia masih menutupi peristiwa yang sebenarnya. Kami sejak awal menduga dia akan ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai terduga penembak Yosua. Dengan berstatus JC, kami bisa dengan penuh melindungi dia.

Bagaimana reaksi Richard selama pemeriksaan LPSK?
Dia tampak percaya diri dan tenang, tapi sedikit bicara. Hanya menjawab sebatas pertanyaan. Cenderung tidak mengelaborasi jawaban.

Apakah LPSK menganggap Richard butuh perlindungan?
Bharada R tidak darurat untuk dilindungi. Ia baru menyampaikan potensi ancaman dan kekhawatiran, artinya sesuatu yang baru ada di kepala. Kondisi yang sama berlaku untuk Ibu PC (Putri Candrawathi), yang dianggap tidak darurat. Meski tidak kami lindungi, dia masih baik-baik saja, tidak terancam nyawanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus