Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan pemerintah daerah tak boleh menarik retribusi parkir di depan minimarket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Retribusi parkir tidak bisa dipungut dari lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Bekasi," kata Choiruman pada Rabu, 24 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah menyelesaikan pendataan minimarket yang akan dipungut retribusi parkir. Tak ada klasifikasi jenis dan letak minimarket yang bakal dikenakan retribusi parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Deded Kusmayadi menyebut, retribusi yang dikenakan berupa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street. Bahkan Deded menyebut sejumlah titik telah dilakukan penarikan oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Choiruman menuturkan, retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Sehingga menurut dia, pungutan yang dapat dikenakan pada parkir minimarket berupa pajak parkir. Sesuai peraturan, kata dia, pajak itu dipungut dari penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
"Masalahnya, kebanyakan minimarket membebaskan parkirnya, mereka tidak menyelenggarakan parkir berbiaya, sehingga tidak bisa dikenakan pajak atau retribusi parkir," kata Anggota Badan Anggaran di DPRD Kota Bekasi ini.