Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan pemerintah DKI Jakarta tengah mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi kemacetan.
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ungkap Syafrin Liputo, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif.
Rencana tersebut beracuan dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.
"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ungkapnya.
Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar.
Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp 81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp 33,44 miliar.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini