Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Polisi tak menahan Anjani Rahma Pramesti, penabrak 2 pengemudi sepeda motor hingga tewas di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 15 Juli 2020. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan sikap kooperatif selama pemeriksaan. “Dan ada keluarga yang menjamin. Kami pulangkan sekitar pukul 21.00,” ujar Agus lewat pesan pendek, Jumat, 17 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan ke depannya polisi berencana memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi maupun ahli waris dari korban. Dalam waktu dekat, kata dia, polisi berencana memeriksa seorang Ketua RT Prumpung yang berada di lokasi. Namun, ia masih belum dapat menyampaikan identitas saksi tersebut. “Setidaknya (pemeriksaan) besok,” tutur dia.
Anjani diketahui sebagai pegawai kontrak di Bappenas sejak September 2019. Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan penyebab Anjani menabrak 3 pengendara sepeda motor di Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020 akibat kelelahan bekerja. Tabrakan tersebut mengakibatkan 2 dari 3 korban tewas di lokasi. "Dia kelelahan habis cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus.
Dari keterangan teman yang menjenguknya di Satlantas Polres Jakarta Timur, Anjani dalam beberapa hari ke belakang tengah mempersiapkan bahan presentasi untuk kantor. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam. Faktor kelelahan karena bekerja yang diduga menjadi penyebab gadis berusia 23 tahun itu menabrak motor yang dinaiki korban Dadan dan Dony pada Rabu malam di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua korban tewas di lokasi setelah ditabrak Anjani menggunakan mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP. Usai menabrak kedua korban, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya. Hingga dekat penampungan sampah di Jatinegara, ia kembali menabrak korban lain bernama Novan Bawono yang sedang mendorong sepeda motornya.
Usai menabrak Novan, Anjani baru menghentikan laju kendaraannya. Anjani mengalami syok dan tak bisa diajak berbicara. Polisi kemudian membawa dia ke Satlantas Jakarta Timur untuk diperiksa. Agus mengatakan telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Polisi tak menahan Anjani. Menurut Agus, orang tua Anjani menjadi penjamin sehingga gadis itu diperbolehkan pulang.