Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Fakta Kecelakaan di Jatinegara, Pegawai Bappenas Jadi Tersangka

Seorang pegawai Bappenas bernama Anjani Rahma Pramesti ditetapkan tersangka setelah tabrak lari 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara.

17 Juli 2020 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bappenas bernama Anjani Rahma Pramesti ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak lari 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara. Dalam kecelakaan pada Rabu malam, 15 Juli 2020 itu, 2 dari 3 korban tewas tertabrak dan satu dilarikan ke RS Premier Jatinegara.

"Korban tewas atas nama Dadan Sujana dan Dony Sanjaya," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menjelaskan, tabrakan itu berawal saat Anjani mengemudikan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 97 ARP dari arah Matraman menuju Otista pada pukul 23.30. Sesampainya di Jalan DI Panjaitan dekat flyover Jatinegara, Anjani kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menabrak motor yang dinaiki Dadan dan Dony.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan itu mengakibatkan kedua pengendara terpental dan tewas di lokasi. Usai menabrak, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya hingga menabrak korban lain bernama Novan Bawono. Korban saat itu sedang mendorong sepeda motornya.

Berikut lima fakta peristiwa kecelakaan yang melibatkan pegawai Bappenas Anjani Rahma Pramesti itu:

1. Ditetapkan sebagai tersangka

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus mengatakan pihaknya telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Agus mengatakan Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Meskipun ancaman hukuman penjara pasal itu di atas lima tahun, polisi tak menahan gadis berusia 26 tahun tersebut. "Sudah (ditetapkan jadi tersangka), pemeriksaannya selesai setelah magrib tadi," ujar Agus .

2. Bekerja di Bappenas

Anjani Rahma Pramesti merupakan seorang pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Anjani telah bekerja di tempat tersebut sejak September 2019. "Di Bappenas memang ada pegawai tidak tetap (kontrak) yang bernama Anjani Rahma Pramesti. Yang bersangkutan masih baru, belum setahun ini," ujar Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi.

Adapun terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Anjani, Parulian mengatakan baru mendengar hal tersebut sehingga tak ada komentar lebih jauh mengenai insiden tersebut.


3. Diduga karena kelelahan

Lanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan penyebab kecelakaan di Jatinegara yang menewaskan dua pengendara motor dan 1 luka-luka. Menurut Agus, Anjani diduga kelelahan saat peristiwa itu terjadi. "Dia kelelahan habis cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus.


Menurut keterangan temannya, dalam beberapa hari ke belakang Anjani tengah mempersiapkan bahan presentasi untuk kantor. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam.

Faktor kelelahan karena bekerja itu diduga menjadi penyebab gadis berusia 26 tahun itu menabrak motor yang dinaiki korban Dadan dan Dony pada Rabu malam di Jalan DI Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua korban tewas di lokasi setelah ditabrak Anjani menggunakan mobil Honda HR-V.

4. Polisi cari pengendara lain

Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menelusuri kemungkinan adanya pengendara selain Anjani Rahma Pramesti dalam kecelakaan di Jatinegara itu. Kemungkinan adanya pengendara lain yang terlibat diketahui berdasarkan keterangan salah satu saksi mata kejadian.

"Nah itu yang perlu kami selidiki," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis siang, 16 Juli 2020.

Saksi tersebut menceritakan jika pengendara motor Honda Spacy Nopol T 4484 BV Dadan Sujana tertabrak mobil pengendara lain di Jalan Layang DI Panjaitan. "Jadi pengendara motor itu terpental ke arah trotoar pas ketabrak sama HR-V (mobil yang dikendarai Anjani), lalu ditabrak pengendara Honda Mobilio yang ada di belakang HR-V," kata saksi tersebut.

Honda HRV biru tua B 97 ARP yang dikendarai seorang mahasiswi menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/HO-Laka lantas Jaktim

Sementara penumpangnya atas nama Dony Sanjaya terpental ke jalur Bus Transjakarta.

5. Alasan Anjani tak berhenti usai menabrak

Dalam video Instastory yang ditayangkan pemilik akun @kurniatulkadri di TKP, Anjani mengaku panik usai menabrak Sujana dan Dony. "Saya nggak tahu, saya tidak berhenti karena saya tidak mau mati. Di sana 'chaos'," kata Anjani saat memberikan keterangan kepada warga di lokasi kejadian.

Menyadari situasi yang tidak kondusif, perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pegawai pemerintah itu berupaya menyelamatkan diri dari amukan warga terkait kasus kecelakaan di Jatinegara tersebut.

Namun sekitar 500 meter dari TKP pertama, Anjani kembali menabrak korban lainnya bernama Novan Bawono yang saat itu sedang mendorong motor. Novan dilaporkan menderita luka parah dan sedang dalam perawatan tim medis.

Warga setempat membawa Anjani ke kantor polisi setelah kecelakaan di Jatinegara itu. Pegawai Bappenas itu sempat syok dan tak bisa diajak bicara oleh polisi usai kejadian. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus