Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Teguh mengatakan proses pemeriksaan dalam kasus tabrakan dengan tersangka Anjani Rahma Pramesti masih berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami jadwalkan besok masih ada tambahan satu saksi di TKP untuk dimintai keterangan. Sedangkan proses pemberkasan masih berlangsung," kata Teguh kepada Tempo, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anjani Rahma menabrak dua pengemudi sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020. Akibat kecelakaan tersebut, dua dari tiga pengendara motor, yakni Dadan dan Dony tewas di lokasi kejadian.
Pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam dihukum maksimal enam tahun penjara.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur sebelumnya, yakni Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan kecelakaan tersebut diduga terjadi karena Anjani Rahma Pramesti kelelahan. "Dia kelelahan setelah cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujarnya.