Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Besok Polisi Periksa Saksi Kasus Tabrakan Anjani Rahma Pramesti

Polisi menyatakan pemberkasan kasus tabrakan tersangka Anjani Rahma Pramesti masih berlangsung.

22 Juli 2020 | 17.01 WIB

Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)
Perbesar
Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Teguh mengatakan proses pemeriksaan dalam kasus tabrakan dengan tersangka Anjani Rahma Pramesti masih berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami jadwalkan besok masih ada tambahan satu saksi di TKP untuk dimintai keterangan. Sedangkan proses pemberkasan masih berlangsung," kata Teguh kepada Tempo, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anjani Rahma menabrak dua pengemudi sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020. Akibat kecelakaan tersebut, dua dari tiga pengendara motor, yakni Dadan dan Dony tewas di lokasi kejadian.

Pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam dihukum maksimal enam tahun penjara.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur sebelumnya, yakni Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan kecelakaan tersebut diduga terjadi karena Anjani Rahma Pramesti kelelahan. "Dia kelelahan setelah cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujarnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus