Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Tidak Semua Petugas Kepolisian Boleh Gunakan ETLE Mobile

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa ETLE Mobile ini akan dilakukan secara profesional.

2 Juni 2022 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah. Mekanismenya, pelanggaran lalu lintas nantinya akan tertangkap menggunakan kamera dari telepon seluler milik anggota kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa ETLE Mobile ini akan dilakukan secara profesional. Aan juga memastikan tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak semua anggota juga menggunakan bisa menindak dengan ponsel atau bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.

Aan juga menegaskan bahwa anggota kepolisian yang menerapkan sistem tilang elektronik mobile ini dipastikan profesional. Selain itu, petugas yang menggunakan ETLE Mobile ini sudah berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas juga sudah mempunya surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," jelasnya.

Selain dilakukan petugas profesional, Aan juga menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE Mobile ini hanya akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik. Selain itu juga akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran yang bisa diambil kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan masa berlaku pelat nomornya yang sudah habis," ujar Aan.

Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE Mobile ini akan berbeda di setiap wilayahnya dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Menurut Made saat ini sudah ada ETLE Mobile yang terpasang di mobil patroli yang beroperasi di Sumatera Selatan, sementara di Jawa Timur masih tahap riset. Kemudian ETLE Mobile menggunakan kamera ponsel juga berlaku di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: ETLE Mobile Mulai Diberlakukan di Jawa Tengah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus