Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan SE Kemenpan RB No 1 tahun 2012 bukan berstatus hukum sehingga jika Albertina menggunakan itu untuk meminta data analisis ke PPATK maka dianggap sebagai menyalahgunakan wewenang. “Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan,” kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Albertina Ho, PPATK memperbolehkan koordinasi dalam meminta data analisis bukan hanya kepada penegak hukum. “Dan bukan hanya kepada kami Dewas KPK, kepada orang lain juga. Tidak ada masalah kan sampai saat ini,” kata Albertina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara di kesempatan yang sama, Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menganggap Nurul Ghufron keliru jika mengatakan Albertina Ho menyalahgunakan wewenang saat berkoordinasi dengan PPATK. “Saya kira salah (Nurul Ghufron). Kepala PPATK sudah mengonfirmasi laporan PPATK itu data intelejen dan bukan hanya disampaikan kepada penegak hukum tapi ke bidang-bidang pengawasan, begitu juga kepada panitia seleksi untuk menyeleksi pejabat-pejabat,” ujar Novel Baswedan.
PPATK sudah menanggapi soal laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis dari PPATK. “Secara umum, kami tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Ivan mengatakan PPATK juga bisa memberikan informasi kepada misalnya, panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta hasil riset kepada stakeholders terkait. “Tentunya dalam koridor sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Ghufron membenarkan pelaporan itu. Nurul Ghufron beralasan, Albertina Ho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron.