Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Amerika Bebaskan Penyiar TV Iran

Amerika Serikat membebaskan Marzieh Hashemi, penyiar yang bekerja untuk televisi pemerintah Iran, Press TV.

25 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Marzieh Hashemi (nytimes.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUBAI - Amerika Serikat membebaskan Marzieh Hashemi, penyiar yang bekerja untuk televisi pemerintah Iran, Press TV. Biro Investigasi Federal Amerika (FBI) sempat menahan Hashemi selama 10 hari sebagai saksi dalam penyelidikan federal yang tidak diungkapkan. "Marzieh Hashemi telah dibebaskan dari penahanannya tanpa dakwaan dan bersama keluarganya di Washington DC," demikian laporan televisi pemerintah, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hashemi, 59 tahun, ditangkap FBI di Bandar Udara Internasional Lambert, St Louis, dan dibawa ke sebuah pusat penahanan di Washington, DC. Dia ditahan selama dua hari sebelum bisa menghubungi keluarganya. Undang-undang federal Amerika mengizinkan untuk menangkap dan menahan seorang saksi jika dapat membuktikan bahwa kesaksian mereka dapat menjadi bahan penyelidikan kejahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hubungan diplomatik Amerika dan Iran belakangan memanas sejak keputusan Presiden Amerika Donald Trump pada Mei lalu untuk menarik diri dari kesepakatan nuklir internasional dan menerapkan kembali sanksi terhadap Teheran. REUTERS | CNN | SUKMA LOPPIES

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus