Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anggota DPD RI Klaim RUU Kekhususan Jakarta Atur Soal Majelis Kaum Betawi, Total Ada 9 Aspek

Anggota DPD RI mengklaim RUU Kekhususan Jakarta mengatur tentang Majelis Kaum Betawi. Total ada sembilan aspek yang diatur dalam RUU itu.

16 Juli 2023 | 09.24 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Atraksi budaya Betawi pada perayaan CFD di Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad 11 Juni 2023. Warga antusias menyaksikan atraksi budaya tersebut. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Povinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengklaim ada klausul yang mengatur tentang Majelis Kaum Betawi dalam Bab XI Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta. Menurut dia, klausul tersebut memuat mengenai keberadaan kaum Betawi di Ibu Kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah sepatutnya memberikan perhatian besar terhadap kaum Betawi di Jakarta sebagai warga inti pasca-Jakarta tidak menjadi Ibu kota," kata dia pada Sabtu, 15 Juli 2023, dilansir dari BeritaJakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan RUU Kekhususan Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, hingga Mei 2023, pembahasan RUU ini sudah pada tahap uji publik dua. 

RUU ini bakal merevisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, ibu kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Dailami menyebut, DPD RI telah mengesahkan RUU Kekhususan Jakarta menjadi RUU Inisiatif DPD RI pada Jumat, 14 Juli 2023. Pengesahan itu berlangsung dalam sidang paripurna DPD RI ke-12 Tahun 2022-2023. 

"RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya terdiri dari 13 Bab dan 79 pasal sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein Senator dari Kepulauan Bangka Belitung dalam Sidang Paripurna DPD RI kemarin," ucap dia. 

Dailami melanjutkan RUU Kekhususan Jakarta memuat sembilan aspek, yaitu Kewenangan dan Kekhususan Jakarta; Kelembagaan dan Kekhususan Jakarta; Kepegawaian; serta Keuangan Daerah dan Dana Kekhususan Jakarta.

Kemudian, aspek Politik dan Pemerintahan Jakarta Raya; Kawasan Metropolitan; Kerja Sama; Majelis Kaum Betawi; serta Pembinaan dan Pengawasan.

Soal Majelis Kaum Betawi, lanjut dia, termaktub dalam Bab XI. Akan tetapi, dalam draf RUU Kekhususan Jakarta yang diterima Tempo dua bulan lalu menunjukkan bahwa Bab XI RUU Kekhususan Jakarta membahas mengenai Kawasan Regional Jabodetabek. Ihwal pelestarian Budaya Betawi tertuang dalam Pasal 26 Bab IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan. 

Dailami berharap masyarakat Jakarta, khususnya kaum Betawi, mendukung RUU Kekhususan Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Anggota MPR RI 2014-2019 itu juga menganggap pentingnya penyematan Majelis Kaum Betawi dalam RUU guna memajukan kearifan lokal. 

"Ini sangat penting tentunya agar seni budaya Betawi tidak hanya lestari, tapi bisa semakin maju dan berkembang serta warganya makin sejahtera," ucap senator DPD RI Provinsi DKI Jakarta ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus