Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musyawarah majelis hakim agung kasasi perkara Syafruddin Arsyad Temenggung itu berjalan alot. Dipimpin Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, majelis kasasi sampai harus menggelar musyawarah hakim hingga dua kali. “Sidang diputuskan mundur untuk pendalaman,” ujar Salman Luthan kepada Tempo, Kamis, 11 Juli lalu.
Dalam musyawarah 26 Juni lalu, menurut Salman, tiap hakim berkukuh dengan pendapat masing-masing. Ketiga hakim memiliki pendapat berbeda tentang perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2004. Surat tersebut untuk Sjamsul Nursalim, ketika itu pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sesungguhnya Salman sudah menetapkan musyawarah pada 25 Juni lalu. Namun, kata dia, salah satu hakim agung belum siap bersidang. Dalam sidang 9 Juli, tiga hakim tetap berkeras mempertahankan pendapat masing-masing. Musyawarah hakim hari itu berjalan alot karena tiap hakim berkukuh dengan pendapatnya. “Waktu musyawarah beberapa kali terpotong karena harus rehat,” kata Syamsul Rakan Chaniago, Sabtu, 13 Juli lalu.
Salman berpendapat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Syafruddin awal Januari lalu sudah tepat. Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta pada 24 September 2018. Salman menolak berkomentar saat ditanyai pendapatnya lebih jauh. “Hakim dilarang mengomentari putusannya sendiri,” ujarnya.
Adapun hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyatakan perkara Syafruddin merupakan urusan perdata. Moha-mad Askin memberikan -pendapat berbeda. Ia menganggap tindakan Syafruddin hanya pelanggaran administrasi. Suara Syamsul dan Askin mengalahkan pendapat Salman. Syamsul pun tak mau mengomentari putusan itu karena persoalan kode etik. “Silakan para akademikus mengeksaminasi putusan itu,” katanya.
Pendapat Syamsul dan Askin dihitung sebagai pelanggaran nonpidana, mengungguli pendapat hakim Salman yang berkukuh perkara itu adalah pidana. Salman mengatakan, dari ketiga pendapat ini, maka putusan menjadi ontslag, putusan melepas terdakwa dari tuntutan hukum yang dijatuhkan pada pengadilan sebelumnya.
Saat akan merumuskan putusan, dua anggota majelis hakim perkara itu merayu Salman agar mengubah pendapatnya. “Saya menolak,” ucap hakim agung dari jalur nonkarier ini. Ia tetap mempertahankan pendapatnya. Sejak awal, Salman menganggap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin sudah tepat dan sangat meyakinkan.
Lepas di Mahkamah Agung
Hari itu juga Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, mengumumkan putusan Syafruddin. Dalam putusan itu, menurut dia, tiga hakim berbeda pendapat atau dis-senting opinion. “Menyatakan terdak-wa Sya-fruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana,” ujar Abdullah membacakan amar putus-an hakim.
Menurut salinan petikan putusan itu, Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan dari tahanan. Malam harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengeluarkan bekas Sekretaris Komite Sektor Keuangan itu dari rumah tahanan. Karena terus melakukan upaya hukum hingga kasasi, ia masih ditahan di rutan KPK. Di tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. “Saya bersyukur atas putusan ini,” katanya saat meninggalkan rutan KPK.
Sehari sebelum putusan, KPK menggelar konferensi pers untuk meminta Mahkamah Agung segera memutus kasasi Syafruddin. KPK mengingatkan pentingnya putusan karena masa penahanan Syafruddin berakhir pada 9 Juli. Jika putusan tak kunjung dikeluarkan, menurut KPK, Syafruddin akan dibebaskan demi hukum. Syafruddin akhirnya benar-benar bebas dari rumah tahanan atas perintah putusan kasasi MA. “Saya langsung menandatangani -surat pembebasan malam itu juga,” ujar Wakil Ketua KPK Laode -Muhammad Syarif, Kamis, 11 Juli lalu.
Sjamsul Nursalim bersama Itjih Nursalim di Jakarta, 1990./ dok. TEMPO/ Ronald Agusta
Masuk pada Januari lalu ke Mahkamah Agung, menurut seorang penegak hukum di MA, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Ketua MA Hatta Ali. Tak seperti lazimnya untuk perkara lain, menurut dia, Hatta yang memilih tiga anggota majelis ini, bukan ketua kamar pidana. Menurut sumber ini, penunjukan anggota majelis dengan ketiga-tiganya merupakan hakim nonkarier di luar kebiasaan. “Ini aneh,” katanya. Ketua MA Hatta Ali tak mau berkomentar soal kejanggalan putusan ini. “Ini soal independensi hakim,” ucapnya.
MANTAN Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, terkekeh ketika dimintai pendapat oleh Tempo mengenai putusan Syafruddin Arsyad Temenggung. Tapi Bagir buru-buru mengatakan bahwa dia tidak sedang menertawakan putusan tersebut. Kendati menghormati perbedaan tiga hakim agung perkara itu, dia mengatakan putusan tersebut tetap harus dikritik. “Hakim harus memiliki dasar untuk berpendapat,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 12 Juli lalu.
Menurut Bagir, Syafruddin Temenggung didakwa kasus korupsi. Penyidik telah menyimpulkan tindakan dia sebagai perkara korupsi karena terdapat kerugian negara. Bagir tak sependapat jika kasus ini dianggap perkara perdata. “Saya tak paham di mana hubungan perdatanya karena tidak ada hubungan simpan pinjam dalam kasus BLBI,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut kasus ini setelah menerima laporan penyelewengan penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2007. Butuh lima tahun bagi tim komisi antikorupsi mengumpulkan data sehingga kasus ini layak diusulkan ke penyelidikan. Dengan memeriksa sedikitnya 71 saksi, belasan ahli, dan puluhan barang bukti selama kurun lima tahun, penyidik menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada 25 April 2017.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis yang dipimpin Yanto menyatakan dakwaan jaksa KPK terbukti di persidangan. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Syafruddin ini juga diiyakan majelis Pengadilan Tinggi Korupsi DKI Jakarta, yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hakim agung Salman Luthan berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah tepat. “Saya setuju seratus persen,” -ujarnya.
Dalam putusan, majelis hakim banding menyatakan Syafruddin terbukti melakukan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI. Padahal dia mengetahui Sjamsul masih memiliki kewajiban yang belum dibayar. Perbuatan Syafruddin dianggap telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Menurut putusan banding itu, Sjamsul sesungguhnya masih punya kewajiban penyelesaian utang Rp 4,8 triliun terhadap petambak Dipasena di Lampung kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) miliknya. Aset ini diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Sjamsul sebagai obligor BLBI.
Saat meneken master settlement and acquisition agreement atau perjanjian penyelesaian BLBI dengan BPPN pada September 1998, Sjamsul membuat pernyataan bahwa utang petambak itu lancar. Ketika itu, ia bersama BPPN menyepakati jumlah kewajiban setelah bank ini dinyatakan sebagai bank beku operasi. Total kewajibannya Rp 47,2 triliun. Setelah dikurangi aset bank tersebut, BDNI memiliki kewajiban Rp 28,4 triliun. Sjamsul menutup sisa kewajibannya itu dengan membayar Rp 1 triliun, sementara selebihnya ditutup dengan penyerahan aset Gajah Tunggal Group dan tambak Dipasena.
Salman Luthan./ TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Setelah dilakukan audit keuangan dan keabsahan hukum oleh sebuah kantor akuntan publik dan satu kantor hukum, BPPN mendapat informasi bahwa Sjamsul tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya (misrepresentasi) atas utang petambak ke BDNI yang dijamin PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira—dua perusahaan Sjamsul—yang ternyata merupakan kredit macet.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kepala BPPN (saat itu) Glenn M.S. Yusuf menyurati Sjamsul agar menambahkan aset untuk menggantikan utang petambak Dipasena itu. Dua pekan kemudian, pada 12 November 1999, Sjamsul membalas surat Glenn, yang isinya menolak penambahan aset. Ia juga tidak mau melakukan negosiasi ulang soal temuan ini dan berkukuh utang petambak itu sudah benar. Sikap Sjamsul ini bertahan hingga Kepala BPPN dijabat Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2002.
Pada Oktober 2002, Sjamsul mulai mau membuka komunikasi dengan BPPN untuk membahas utang petambak Dipasena. Pada bulan itu, ia mengutus istrinya, Itjih Nursalim, mengikuti dua rapat di kantor BPPN, yang menurut saksi di persidangan atas undangan Syafruddin. Dalam dua rapat ini, Itjih -menyampaikan bahwa suaminya tidak pernah memberikan pernyataan tak benar atas utang petambak itu. Belakangan, diketahui bahwa dalam dua rapat ini Syafruddin memutuskan utang petani tambak Dipasena dianggap aset lancar sehingga Sjamsul tidak perlu menambah aset lagi.
Bagir Manan./ TEMPO//Eko Siswono Toyudho
Menurut notula rapat terakhir pada 29 Oktober, Syafruddin menyimpulkan bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi atas utang tersebut sehingga ia tidak memerintahkan anak buahnya melakukan proses restrukturisasi. Setelah menganggap tidak ada masalah pada utang petambak, Syafruddin meneken surat keterangan lunas untuk Sjamsul atas kewajibannya sebagai obligor BLBI.
Tindakan inilah yang menurut KPK serta hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi merupakan perbuatan pidana Syafruddin. “Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa Sjamsul telah menampilkan utang para petambak seolah-olah lancar, padahal bermasalah,” begitu bunyi putusan pengadilan. Syafruddin bahkan diduga mengetahui utang macet para petambak itu sejak menjabat Sekretaris Komite -Kebijakan Sektor Keuangan, lembaga yang dibuat Kementerian Keuangan untuk mengurusi para debitor BLBI.
Dari Praperadilan hingga Kasasi
Berbeda dengan Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin mementahkan tudingan jaksa KPK. Keduanya beranggapan tindakan Syafruddin tidak -mengandung unsur sengaja atau niat jahat, juga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mereka kompak mengatakan tindakan Syafruddin bukan perbuatan pidana.
Bahkan keduanya sempat mempengaruhi Salman agar mendukung mereka. “Saya akan selalu berikhtiar jalan yang lurus,” kata Salman. Abdullah tak menganggap aneh -putusan itu. “Hakim sangat independen dalam berpendapat,” ujarnya.
Pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani, mengatakan sudah sejak awal pihaknya mengatakan perkara ini adalah urusan perdata. Ia juga membantah jika Syafruddin disebut bertanggung jawab terhadap kesalahan menghitung aset yang diserahkan Sjamsul Nursalim hingga berbuah surat keterangan lunas. “Pak Syafruddin bukan bertugas menghitung nilai aset itu,” ucapnya pada Jumat, 12 Juli lalu.
PADA hari ketika Mahkamah Agung mengumumkan putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memanggil saksi-saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Mereka yang diperiksa adalah Menteri Keuangan 1998-1999, Bambang Subianto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2001-2004, Kwik Kian Gie. Keesokan harinya, penyidik juga memeriksa beberapa saksi, termasuk bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi.
KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam gelar perkara pada pertengahan Mei lalu. Keduanya disangka dengan tuduhan yang tak jauh berbeda dengan Syafruddin. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus Sjamsul ini merupakan pengembangan dari kasus Syafruddin. Karena Sjamsul dan istrinya yang kini tinggal di Singapura tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK menyiapkan pengadilan in absentia untuk mengadili perkara keduanya.
Mereka Juga Disebut
Selain kasus ini rumit, karena penyelidikan dimulai sejak 2013, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, banyak upaya perlawanan hukum sejak lembaganya menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka. Proses pengusutan keterlibatan Sjamsul sendiri, kata dia, terjal karena ia tak pernah tak kooperatif ketika dipanggil untuk diperiksa. Bahkan Sjamsul kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menjadi dasar perkara itu merugikan negara. “Ini sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Syarif.
Yang membuat KPK tersentak adalah putusan kasasi Syafruddin. Menurut Syarif, putusan ini ajaib karena ada tiga pendapat hakim di dalamnya. Ia mengatakan Syafruddin sejak awal mengetahui apa yang dibayarkan Sjamsul kepada pemerintah tidak sesuai dengan nilai utang. “Dengan jabatannya, dia memperkaya orang lain,” ucap Syarif.
Lembaganya, menurut dia, sudah menyiapkan opsi agar perkara BLBI ini terbukti hingga berkekuatan hukum tetap. Semangatnya, kata Syarif, adalah pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun. Kasus ini, menurut dia, adalah kasus terbesar yang pernah ditangani KPK. “Ini kasus besar. Makin besar pohon, makin besar pula angin yang menerpanya.”
Seorang penegak hukum yang menangani kasus ini mengatakan pihak yang paling diuntungkan oleh putusan ini adalah Sjamsul Nursalim. Putusan bebas ini, menurut dia, menjadi bahan mereka untuk menganulir penetapan tersangka. Upaya ini, kata dia, akan dilakukan di pengadilan. “Satu-satunya cara menganulir putusan Syafruddin adalah peninjauan kembali,” ujarnya. “Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang jaksa mengajukan permohonan PK tengah dikaji betul oleh KPK.”
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, mengatakan hakim seharusnya sejak awal menggolongkan perkara BLBI ke dalam ranah perdata. Urusan BLBI, kata dia, adalah perkara utang-piutang yang seharusnya ditangani kepolisian atau kejaksaan. “KPK harus menghormati putusan MA de--ngan melimpahkan perkara ini ke lembaga lain,” ujarnya.
MUSTAFA SILALAHI, ANTON APRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo