Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Kirim Satpol PP ke Alexis: untuk Penegakan Perda

Satpol PP dikirim siang ini oleh Anies Baswedan untuk memastikan penutupan Hotel Alexis.

29 Maret 2018 | 13.04 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pasukan dalam Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pasukan dalam Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup secara resmi perusahaan grup Alexis, PT Grand Ancol Hotell.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Siang ini kami akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi,” ujar Anies Baswedan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis 29 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Anies Baswedan, tim yang dikirim adalah petugas penegak peraturan daerah yakni Satpol PP.  “Jadi kami akan kirim nanti,” ungkapnya.

Usai dicabut izin usahanya oleh Gubernur Anies Baswedan, eks Hotel Alexis gelap gulita pada Rabu malam, 28 Maret 2018.  Padahal malam sebelumnya, gedung itu masih ramai didatangi  pengunjung  yang menggunakan mobil.   

Saat itu, tak terlihat ada mobil yang mondar-mandir di pintu depan Alexis. Lampu-lampu di pintu lobby depan eks hotel Alexis juga terlihat dipadamkan sehingga membuat area tersebut gelap gulita.

Pada pukul 20.15 WIB, beberapa orang petugas keamanan yang mengenakan kemeja dan celana hitam mulai berjaga di depan pintu lobby gedung Alexis. Mereka juga tampak memasang pagar setinggi 1 meter di jalan tepat di pintu lobby depan gedung Alexis.

Meskipun telah ditutup, petugas pengamanan Alexis sejak pagi terlihat berjaga di depan pintu masuk. Namun mereka tak mau berkomentar apa pun ihwal penutupan tempat hiburan malam tersebut.

"Itu bukan wewenang kami," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga.

Di depan gedung Hotel Alexis, terpampang sebuah spanduk mengenai penutupan operasional gedung beserta kegiatan di dalamnya. 

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."

Selain meminta maaf, dalam spanduk Alexis tersebut juga tertulis seluruh kegiatan di tempat tersebut akan diberhentikan. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus