Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup secara resmi perusahaan grup Alexis, PT Grand Ancol Hotell.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Siang ini kami akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi,” ujar Anies Baswedan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis 29 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies Baswedan, tim yang dikirim adalah petugas penegak peraturan daerah yakni Satpol PP. “Jadi kami akan kirim nanti,” ungkapnya.
Usai dicabut izin usahanya oleh Gubernur Anies Baswedan, eks Hotel Alexis gelap gulita pada Rabu malam, 28 Maret 2018. Padahal malam sebelumnya, gedung itu masih ramai didatangi pengunjung yang menggunakan mobil.
Saat itu, tak terlihat ada mobil yang mondar-mandir di pintu depan Alexis. Lampu-lampu di pintu lobby depan eks hotel Alexis juga terlihat dipadamkan sehingga membuat area tersebut gelap gulita.
Pada pukul 20.15 WIB, beberapa orang petugas keamanan yang mengenakan kemeja dan celana hitam mulai berjaga di depan pintu lobby gedung Alexis. Mereka juga tampak memasang pagar setinggi 1 meter di jalan tepat di pintu lobby depan gedung Alexis.
Meskipun telah ditutup, petugas pengamanan Alexis sejak pagi terlihat berjaga di depan pintu masuk. Namun mereka tak mau berkomentar apa pun ihwal penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Itu bukan wewenang kami," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga.
Di depan gedung Hotel Alexis, terpampang sebuah spanduk mengenai penutupan operasional gedung beserta kegiatan di dalamnya.
Dalam spanduk tersebut tertulis, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
Selain meminta maaf, dalam spanduk Alexis tersebut juga tertulis seluruh kegiatan di tempat tersebut akan diberhentikan. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."