Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih menyelidiki adanya dugaan transaksi jual-beli tenda lapak pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kalau ada pelanggaran, kata Anies, akan dilakukan penindakan. “Dikasih sanksilah (pelaku),” katanya di Gedung Teknis, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
Anies Baswedan menyampaikan sudah banyak memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar. Pemberian sanksi, kata dia, selama ini tidak diumumkan.
“Kenapa saya beri sanksi? Karena saya atasannya dan ingin mendidik mereka, harus mendisiplinkan mereka, tapi bukan dipermalukan di depan umum,” ujarnya.
Baca : Batal Makan Bareng Anies Baswedan, Reaksi Para Sopir Angkot?
Menurut Anies, kalau mau dicek, dia telah banyak melakukan pergeseran kepala satuan kerja perangkat daerah. Kebijakan itu berupa rotasi dengan tujuan terpenting, yakni perubahan perilaku.
“Bukan gubernurnya kelihatan heroik karena mecatin orang. Anda lihat di Dishub (Dinas Perhubungan), bisa cek,” tuturnya.
Terkait dengan solusi angkot di Tanah Abang, Anies melanjutkan, masih akan dibicarakan dengan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Dia juga telah menerima enam poin rekomendasi dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra. “Belum ada tindak lanjut,” ucapnya.
Sejak Desember 2017, pemerintah DKI Jakarta menutup ruas Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Satu jalur digunakan untuk membangun tenda yang ditujukan bagi PKL, yang selama ini berjualan di trotoar. Tenda PKL yang didirikan berada di satu jalur di Jalan Jatibaru, sedang jalur satunya lagi dilintasi Transjakarta Tanah Abang Explorer.
Kebijakan itu diprotes lewat petisi di situs Change.org, yang dibuat Iwan M. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang. Aksi protes juga dilakukan para sopir angkutan kota Tanah Abang, yang mengalami penurunan pendapatan sekitar 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini