Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Animal Defenders Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di DKI

Animal Defenders Indonesia menyatakan DKI Jakarta sudah memerlukan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing.

16 Maret 2023 | 11.57 WIB

Ilustrasi pemilik membawa anjing peliharan berkeliling.[Anadolu Agency]
Perbesar
Ilustrasi pemilik membawa anjing peliharan berkeliling.[Anadolu Agency]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis penyelamat hewan akan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan konsumsi daging anjing di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengatakan akan memberikan masukan soal materi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda larangan konsumsi daging anjing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka akan secara intensif berdialog dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta.

"Kami berniat memberikan masukan untuk Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sudah jadi urgensi di Jakarta," kata Doni seperti dikutip dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Founder Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru dan Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale.

Doni beserta aktivis lainnya memberikan masukan serta persiapan tentang Raperda soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.

Doni menjelaskan bahwa pihaknya membahas soal program yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni terkait kesejahteraan hewan.

"Kami juga tahu bahwa ada timeline yang sedang dijalankan oleh Kementan, mengurus tentang Kesejahteraan Hewan. Nanti turunannya akan dijadikan kajian untuk Raperda, serta menjadi Perda di DKI Jakarta," kata Doni.

Aktivis penyelamat hewan juga meminta Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth untuk mengawal peraturan dan sanksi dalam raperda tersebut.

Sementara itu, Legislator Hardiyanto Kenneth mengatakan pembahasan antara aktivis penyelamat hewan dan Dinas KPKP masih berproses melalui Kementan.

"Masih berproses, karena tadi pembahasan beliau harus dari peraturan Kementerian Pertanian dahulu. Nanti turunannya, baru mereka (Dinas KPKP) akan bikin peraturan Kesejahteraan Hewan," kata Hardiyanto.

Ia menjanjikan kajian aturan soal kesejahteraan hewan dapat masuk ke tahap pembahasan Perda.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus