Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Distribusikan 7 Kendaraaan Pikap

BPBD DKI Jakarta mendistribusikan 7 kendaraan operasional untuk mendukung setiap wilayah Kota Administrasi mengantisipasi cuaca ekstrem.

23 Maret 2022 | 01.17 WIB

Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Silang Selatan Monas, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Apel gabungan tersebut diikuti oleh 1.458 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD DKI Jakarta, unsur Pemprov DKI, dan relawan tanggap bencana. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Silang Selatan Monas, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Apel gabungan tersebut diikuti oleh 1.458 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD DKI Jakarta, unsur Pemprov DKI, dan relawan tanggap bencana. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Daerah Provinsi atau BPBD DKI Jakarta mendistribusikan tujuh kendaraan operasional untuk mendukung setiap wilayah Kota Administrasi mengantisipasi cuaca ekstrem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

”Pendistribusian mobil pada setiap wilayah Kota Administrasi di Jakarta diharapkan menjadi penguatan tambahan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan bencana, khususnya genangan atau banjir dalam saat kondisi cuaca ekstrem," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.

Jenis kendaraan yang didistribusikan, yakni tujuh unit mobil pikap berdasarkan hasil dari pengadaan APBD Tahun Anggaran 2021. Sebanyak lima unit mobil akan ditempatkan pada tiap wilayah Kota Administrasi, dan dua unit mobil akan dioperasionalkan untuk kebutuhan mobilisasi di tingkat Provinsi.

Pemberian kendaraan ini merupakan dukungan antisipasi menghadapi musim hujan yang sudah dilaksanakan pada 29 Desember 2021 oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Pada kegiatan tersebut, BPBD DKI Jakarta telah melakukan penempatan petugas penanggulangan bencana atau biasa dikenal dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada lima wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta.

Sebelumnya, BPBD Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan sarana pendukung penanggulangan bencana berdasarkan hasil pengadaan pada APBD Tahun Anggaran 2021, seperti perahu PE sebanyak 230 unit, ring buoy sebanyak 460 unit, senter jinjing sebanyak 1.000 unit, tenda pengungsi sebanyak 70 unit, velbed sebanyak 720 unit, dan bilik isolasi sebanyak 700 unit.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memperingatkan 10 lokasi di Ibu Kota berpotensi mengalami pergerakan tanah. Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Moh Insaf menyatakan, bangunan yang berdiri di zona rawan tanah bergerak tersebut rentan rusak.

"Dikhawatirkan bangunan atau rumah yang ada di sekitar kerentanan longsor mengalami kerusakan, sehingga perlu ada antisipasi," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 7 Maret 2022.

BPBD DKI Ingatkan 10 Lokasi Rawan Pergerakan Tanah di Jakarta

Menurut Insaf ada 10 lokasi rawan pergerakan tanah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Di selatan Jakarta, zona rawan itu adalah Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan. Sementara di Jakarta timur, yaitu Kramat Jati dan Pasar Rebo.

Penentuan 10 titik rawan tanah bergerak ini berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BPBD DKI memperolehnya dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) Kementerian ESDM.

BPBD DKI memperingatkan pergerakan tanah berpeluang terjadi apabila curah hujan di atas normal. Apalagi di daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau lereng mengalami gangguan.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus