Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengidentifikasi 38 titik rawan bencana di kawasan ini, terutama banjir dan tanah longsor. Penentuan titik-titik rawan bencana ini hasil koordinasi dengan pihak terkait dan berkaca pada pemilihan gubernur 2018 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika suatu wilayah kami anggap rawan, maka kami koordinasikan dengan pemerintah setempat melakukan langkah-langkah antisipasi. Misalnya, fasilitas apa yang harus digunakan mengantar logistik pemilu di TPS, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah," kata Komisioner KPU Sultra Al Munardin, di Kendari, Ahad, 17/3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Al Munardin mengatakan Komisi mengirim surat ke Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui prakiraan cuaca menjelang dan sesudah hari pencoblosan 17 April 2019. Menurut dia, prakiraan cuaca perlu dilakukan guna mengambil langkah antisipasi yang diperlukan.
Beberapa titik rawan itu, antara lain, di Wanggu (Kendari), desa Aeri (Kolaka Timur), Desa Tirawuta, Wakatobi, Buton. “Ketika terjadi bencana (di titik rawan ini), kita butuh eksavator," ungkap Al Munardin.
Dikatakannya, pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) sudah pasti akan dilakukan ketika kondisinya tak tidak bisa dijangkau pemilih saat pencoblosan. Selain itu, KPU juga akan memastikan pemilih yang ada di daerah rawan bencana tidak ragu untuk memilih pada hari H ketika terjadi bencana.
KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, agar mereka tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana di TPS atau tempat tinggal mereka. Untuk itu KPU turun bekerjasama dengan melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU sendiri, namun kata Munardin, ada peran dan fasilitasi dari pemerintah, sebagai mana yang tercantum dalam pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, salah satu bentuk fasilitasi pemerintah itu pendistribusian logistik.
ROSNIAWANTI FIKRI (Kendari)