Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan aparat gabungan Satpol PP, Polri, hingga TNI mengawal pengosongan kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024. Pengosongan ini merupakan buntut sengketa antara PKBI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lokasi sekitar pukul 09.00, empat buah truk parkir di halaman kantor PKBI. Berbagai perabotan, mulai dari meja, kursi, hingga kasur dari kantor PKBI dipindahkan ke truk itu. Setelah penuh, truk itu berlalu satu demi satu. Kemudian datang truk berikutnya. Totalnya, sekitar 15 truk datang untuk mengangkut barang-barang PKBI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbagai aparat dengan seragam berbeda tampak menyaksikan proses pemindahan tersebut. Sebagian dari mereka duduk di trotoar di seberang jalan kantor PKBI, sisanya berada di area halaman.
Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi eksekusi tersebut sejak kemarin malam. "Saya tidak mengira mereka mempersiapkan proses penggusuran dan pengusiran sedemikian masif," kata Eko saat ditemui Tempo di kantor PKBI, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Eko menceritakan, ratusan aparat gabungan sudah mendatangi kantor PKBI sejak pukul 07.00 WIB. Ditemani rekan-rekannya, Eko mencoba bernegosiasi dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang turut hadir.
"Tapi semuanya menganggap bahwa ini masalah hukum sudah selesai, hari ini kami diperintahkan melakukan eksekusi," tutur Eko.
Dia pun mempertanyakan jalannya eksekusi ini karena tak memiliki surat perintah dari pengadilan. Apalagi, menurut dia, PKBI masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam sengketa ini. Selain itu, menurut dia, putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
"Bahwa tanah ini milik negara, iya. Bahwa tanah ini dikuasai sertifikat hak pakainya oleh Kemenkes, iya. Tapi PKBI sudah menempati ini dari tahun 1970," ucap Eko.
Dia menuturkan PKBI memiliki hak penggunaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. Eko pun menyatakan pihaknya akan pindah dengan sukarela jika Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan.
"Tapi jangan seperti ini, jangan kami digeruduk kayak maling, kami bukan maling, kami penghuni sah," tutur Eko.
Sementara itu Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi. "Kami sebenarnya tidak melakukan eksekusi, kami melakukan penertiban," kata dia saat ditemui Tempo di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu.
Dia menjelaskan eksekusi pengadilan bisa dilakukan apabila majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon. Namun, Kemenkes tidak mengajukan gugatan kepada pengadilan." Aset tersebut berdasarkan legalitas tertinggi di negara kita sertifikat, itu milik Kementerian Kesehatan," ujar Misyal.
Misyal menyatakan pihaknya memang sempat memperbolehkan PKBI memakai aset tersebut. Namun, menurut dia, saat ini Kemenkes akan menggunakan aset tersebut. "Nah kami ke Pemerintah Kota, minta sesuai dengan aturan yang ada, minta dilakukan penertiban. Ini aset kami, milik kami, kembalikan dong ke kami," kata Misyal.