Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi bersyukur Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 yang telah ditetapkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin besarannya sesuai harapan. Adapun UMK Kota Bekasi 2024 naik 3,59 persen atau sekitar Rp 185 ribu menjadi Rp 5.343.430.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan harapan kami atau rekomendasi dari kami, ya pengusaha di Kota Bekasi lega lah ya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farid menjelaskan, pengusaha sempat khawatir dengan rekomendasi Penjabat Wali Kota Bekasi soal UMK Kota Bekasi 2024 naik 14,02 persen. Pengusaha, kata Farid, khawatir rekomendasi itu disetujui Pj Gubernur Jawa Barat dan bisa memberatkan para pengusaha.
Bahkan, lanjut Farid, ada pengusaha di Kota Bekasi yang sudah merencanakan gulung tikar jika rekomendasi kenaikan UMK itu disetujui Pj Gubernur Jawa Barat. Namun, kini pengusaha di Kota Bekasi bisa bernafas lega, karena kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 tidak signifikan.
"Iya (pengusaha sudah lega), termasuk yang kemarin (ada) ancaman (dari pengusaha) mau pindah, mau tutup, mau PHK, kini (kekhawatiran) sudah hilang," ujar Farid.
Farid pun memastikan besaran UMK Kota Bekasi 2024 itu bakal diterapkan seluruh pengusaha. "Jadi, insyaallah di Bekasi enggak ada masalah penerapannya ya," ujar Farid.
Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. UMK di Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024. Aturan tentang upah tersebut ditandatangani Bey Machmudin, Kamis, 30 November 2023
UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan besaran upah Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3.59 persen). Sementara UMK 2024 terendah ada di Kota Banjar Rp 2.070.192 atau naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).
Besaran UMK Kota Bekasi 2024 itu bukan harapan buruh. Sebelumnya, buruh berharap UMK Kota Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau menjadi sekitar Rp 5,8 juta sesuai rekomendasi Penjabat Wali Kota Bekasi.