DENGAN membawa bantal sendiri, Jumat malam lalu Ari Sigit masuk Rumah Tahanan Salemba. Sebelumnya, masuknya lelaki yang bernama lengkap Ari Haryo Wibowo Sigit itu, tersangka pemilik 70 butir peluru, sempat tertunda karena ia sakit. Cucu mantan presiden Soeharto itu sempat pingsan mendadak di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Kejadian menggelikan mirip cerita sinetron itu terjadi sesaat setelah Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dan tersangka Ari ke Kejaksaan Tinggi Jakarta di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin silam. Buntut cerita, muncul saling tuding antara polisi dan jaksa. Polda Metro Jaya menganggap Ari sudah sehat ketika diserahkan ke kejaksaan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penerangan, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam. Anton bahkan menuding Ari bisa saja pura-pura sakit, atau ada main mata antara Ari dan kejaksaan.
Tentu saja tudingan itu dibantah Soehandojo, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi. "Kalau dia (Ari) mati, siapa yang bertanggung jawab? Jadi, Polda seharusnya tidak menyerahkan tersangka dalam keadaan sakit karena siapa pun tidak akan menerima," katanya sengit.
Atas tuduhan menyimpan 70 butir peluru, anak sulung Sigit Hardjojudanto dengan Elsye Sigit itu harus menghadapi pasal Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Pemilikan, Penyimpanan Senjata dan Amunisi Ilegal. Ancaman hukumannya tidak ringan: hukuman mati atau seumur hidup.
Edy Budiyarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini