Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aset Panji Gumilang dan 96 Rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia Diblokir

Bareskrim Polri akan blokir puluhan rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia dan panji Gumilang.

30 Agustus 2023 | 10.30 WIB

Aset Panji Gumilang dan 96 Rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia Diblokir
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Pani Gumilang, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Panji Gumilang saat ini disidik dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain memblokir rekening, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk penyitaan aset tanah Panji Gumilang dan keluarganya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus