Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima uang pensiunan setiap bulan setelah tidak lagi menjabat. Untuk mendapatkan dana tersebut, seorang PNS harus mengurusnya jauh-jauh hari dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ASN atau disebut juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi ASN yang mendekati BUP, diharuskan untuk mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari indonesia.go.id ada beberapa syarat yang harus disiapkan ASN untuk mengajukan pensiun seperti:
1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
6. Fotokopi sah surat nikah
7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
Untuk ASN yang pensiun karena kasus khusus akan mendapatkan syarat tambahan. Untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian ada syarat tambahan berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir dan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir. Lalu bagi pensiun cacat karena dinas ada syarat tambahan berupa Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan ASN.
Kemudian yang terakhir pensiun karena tewas akan mendapatkan syarat tambahan berupa Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan.
Dijelaskan juga jika ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai ASN dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN . Masa persiapan pensiun ini merupakan masa di mana ASN mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan ASN terakhir yang diterima untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Walaupun sedang menjalani persiapan pensiun, ASN wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Dari situs bkn.go.id dijelaskan alur pengajuan pensiun dimulai dari ASN atau PNS itu sendiri atau diwakilkan oleh keluarganya untuk pengurusan uang pensiun, kemudian berlanjut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian instansi masing-masing. Kemudia setelah di proses oleh PPK baru menuju ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah semua berkas dan proses selesai, dari BKN akan mengembalikan ke PPK dan akan diserahkan kepada PNS atau keluarga yang mengajukan pensiun tersebut.
TEGUH ARIF ROMADHON