Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBENTAR lagi asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bersifat sukarela. Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi TPL merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban asuransi kendaraan bermotor itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk menjalankan program wajib asuransi kendaraan bermotor tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Industri asuransi menyambut gembira, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160 juta. Namun sebagian kalangan menilai penerapan wajib asuransi kendaraan itu berpotensi tumpang-tindih dan memberatkan masyarakat kelas bawah.