Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

2025: Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi

Tahun depan pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi. Tinggal menunggu peraturan pemerintah.

22 Juli 2024 | 00.00 WIB

Demi-Pengemudi-atau-Industri-Asuransi
Perbesar
Demi-Pengemudi-atau-Industri-Asuransi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SEBENTAR lagi asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bersifat sukarela. Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi TPL merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kewajiban asuransi kendaraan bermotor itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk menjalankan program wajib asuransi kendaraan bermotor tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Industri asuransi menyambut gembira, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160 juta. Namun sebagian kalangan menilai penerapan wajib asuransi kendaraan itu berpotensi tumpang-tindih dan memberatkan masyarakat kelas bawah.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus