Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan ganjil-genap kios berlaku di 153 pasar tradisional DKI Jakarta.
Pedagang yang melanggar aturan terancam sanksi teguran hingga penutupan kios.
Pedagang dan pembeli tanpa masker dihukum menyapu jalan dan pasar.
JAKARTA – DKI Jakarta mulai memperketat penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional. Mulai hari ini, diberlakukan pembatasan 50 persen penjual dan pembeli lewat aturan ganjil-genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Operasional kios di pasar diatur sesuai dengan tanggal ganjil dan genap,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, kemarin. Hari ini, sesuai dengan tanggal, kios yang buka hanyalah yang bernomor los ganjil. Besok, giliran los bernomor genap yang boleh menggelar dagangan. Limitasi ini tidak berlaku bagi pedagang pangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, menurut Riza, tiga pilar pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI—akan berpatroli untuk menegakkan semua aturan dan protokol Covid-19. Aturan itu meliputi kewajiban bermasker, pemeriksaan suhu di muka pasar, dan pemberlakuan jalur tunggal lalu-lalang pembeli. “Semua akan berhasil kalau aturan dan protokol kesehatan menjadi kesadaran semua warga,” ujar Riza.
Pasar tradisional menjadi sorotan sebagai tempat potensial penyebaran virus corona setelah petugas medis mendapati 529 orang positif Covid-19 berasal dari kluster pasar. Bahkan 29 orang di antaranya meninggal. Hal ini juga yang memicu Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menggelar rapid test dan uji swab di 19 pasar di Ibu Kota.
Hasilnya, enam dari sembilan pasar yang uji laboratoriumnya sudah selesai, 52 orang berstatus reaktif dan 38 orang di antaranya positif terpapar Covid-19. Pasar Jaya meminta Dinas Kesehatan menggelar tes Covid-19 di 134 pasar lainnya. Petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan di semua pasar secara berkala pada malam hari.
Arief menyatakan semua pasar telah siap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Kesadaran individu untuk mematuhi protokol lebih penting karena Covid-19 itu virus yang penularannya dinamis,” kata dia.
Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, merupakan salah satu pasar tradisional yang memastikan akan memulai penerapan aturan ganjil-genap pada kios pedagangnya. Manajer Area Pasar Koja Baru Ersityarini mengatakan para pedagang telah menerima informasi agar hanya berjualan pada tanggal yang sesuai dengan angka kios. Pasar Jaya akan menegur pedagang yang melanggar aturan ganjil-genap. “Kalau masih mengulangi kesalahan, dilakukan penutupan kios,” kata dia.
Beberapa hari terakhir, petugas gabungan memberikan sanksi kepada para pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan di pasar. Camat Cilincing, Jakarta Utara, Ceffi Hanafi mengatakan setidaknya ada 11 orang yang tak bermasker di Pasar Ikan Kali Baru pada pekan lalu. Mereka dikenakan sanksi sosial membersihkan pasar.
Lurah Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Ian Imanuddin mengatakan petugas menghukum tujuh orang di Pasar Gang Kelinci untuk menyapu sambil mengenakan jaket oranye. Sejumlah pedagang, dia melanjutkan, juga mendapat teguran karena membiarkan pembeli berkerumun lebih dari lima orang di lokasi dagangnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Gembong Warsono, menilai pasar tradisional seharusnya menjadi perhatian utama dan paling awal setelah DKI melonggarkan pembatasan sosial berskala besar mulai bulan ini. “Pemerintah provinsi lalai kalau sampai ada penularan Covid-19 di pasar karena penularan akan lebih luas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan pasar tradisional termasuk lokasi paling rentan penularan virus corona. Pengelola pasar, kata dia, harus memastikan seluruh protokol kesehatan dan aturan dijalankan pedagang dan pengunjung. “Bila ada yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar memberikan teguran atau bahkan sanksi,” ujar dia.
FRANSISCO ROSARIANS | TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA
Ganjil-Genap Pasar Mulai Berlaku
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo