Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Panjang Akhir Januari 2025

Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan ganjil-genap kendaraan bermotor yang tidak berlaku selama libur panjang akhir Januari 2025.

23 Januari 2025 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 25 Desember 2024. ANTARA /Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Traffic Management Center System (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan ganjil-genap kendaraan bermotor yang tidak berlaku selama libur panjang akhir Januari 2025. Pengendara dari dalam maupun luar kota bisa berkendara tanpa harus terikat dengan aturan tersebut. Pengumuman itu disampaik TMC Polda Metro Jaya secara resmi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun libur panjang pada akhir Januari berkenaan dengan perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek yaitu, mulai 27 hingga 29 Januari 2025. TMC Polda Metro Jaya mengimbau pengendara tetap berhati-hati saat memasuki atau meninggalkan Jakarta selama masa liburan. “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” demikian tertulis dalam pengumuman itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ganjil genap merupakan metode yang digunakan untuk membatasi jumlah kendaaraan bermotor di Jakarta. Pembatasan tersebut untuk mengurangi kepadan lalu lintas yang selalu terjadi selama hari kerja. Dengan aturan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya bisa masuk Jakarta pada tanggal ganil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat nomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap di jalur-jalur yang sudah ditentukan.  

Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di beberapa ruas jalan sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1. Kebijakan ini berlaku Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus