Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamduddin mengatakan Banggar tengah mencari alternatif dasar hukum untuk meloloskan usulan dana saksi masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Azis mengatakan alternatif dasar hukum itu akan diikuti dengan lobi-lobi agar disetujui fraksi-fraksi di DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan dana saksi ditanggung APBN ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Zainuddin mengatakan dana saksi perlu ditanggung negara agar ada kesetaraan dan keadilan untuk partai-partai politik. Sejauh ini, ada dua partai yang menyatakan menolak usulan itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyatakan tak bisa menganggarkan dana saksi ke dalam APBN 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan APBN hanya bisa menampung dana pelatihan saksi yang dikelola Badan Pengawas Pemilu, bukan dana saksi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Azis melanjutkan, yang bisa menjadi alternatif payung hukum penganggaran dana saksi itu ialah Undang-undang APBN 2019 yang tengah dibahas. Banggar, kata dia, tengah mengkaji apakah UU tersebut bisa menjadi cantolan dana saksi tanpa melanggar aturan.
"Apakah di UU RAPBN itu kalau kami cantolin tidak melanggar azas hukum, normatif hukum yang berkaitan dengan UU lainnya," kata politikus Partai Golkar ini. "Kalau tidak melanggar aturan filosofi UU maka akan dimasukkan."
Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid. Jazilul mengatakan usulan dana saksi tak bisa dibahas lebih lanjut lantaran sudah ditolak pemerintah. "Peluang di dalam undang-undang untuk diberikan dana saksi itu tidak ada, karena tidak ada maka pembahasannya selesai sampai di sini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.